Tujuan Koperasi yang ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota


Tujuan Koperasi yang ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota 1) Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan ntuk menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha gar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, egiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada etiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut. Adapun contoh sebagai berikut : Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, Koperasi simpan pinjam 2) Dengan adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. egiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti eningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan penghasilan yang inggi berarti anggota koperasi lebih banyak memiliki uang atau barang an ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan. Jadi kepentingan koperasi dari segi kepentingan anggotanya adalah untuk menyatukan kepentingannya untuk menyatukan atau menghasilkan peningkatan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Kewirausahaan_koperasi, http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Kewirausahaan_koperasi

Keunggulan koperasi

Keunggulan koperasi Keunggulan dalam koperasi adalah untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar untuk mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan diantaranya pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. Jadi keunggulan koperasi itu secara garis besar adalah koperasi bukanlah semata-,ata sebuah ogranisasi yang dapat diukur dari sebuah profit yang dihasilkan, namun lebih dari itu adalah nilai tambah yang dapat dari koperasi. Dari koperasi-koperasi yang berjalan sesuai dengan koridornya. Referensi : www.pengertianahli.com

Pengertian dan Asal kata koperasi

A. Pengertian dan Asal kata koperasi Kalimat “koperasi” adalah bukan asli dari kata bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa “koperasi” berasal dari bahasa inggris yaitu :co-operation,cooperative,atau bahasa latin: coopere,atau dalam bhasa belanda:cooperatie,cooperative, yang artinya kurang lebih berarti berkerja bersama-sama, atau kerja sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerjasama. Sebelum tahun 1958,dikenal dengan ejaan kooperasi, tetapi selanjutnya berdasarkan undang- undang No.79 thn 1958. Kala koperasi telah diubah menjadi koperasai. Dengan demikian seterusnya hingga sampai sekarang. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. • Jadi koperasi itu secara garis besarnya adalah sebuah usaha yang dapat dilakukan besama-sama untuk melandaskan kegiatan ekonomi masyarakat ataupun kekeluargaan. • Referensi : www.pengertianahli.com, www.pengertianahli.com ,

KOPERASI


BADAN OTONOM KOPERASI KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA nama,waktu dan kedudukan (BAB 1,pasal 1) Pada awalnya Koperasi ini bernama Badan Otonom Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia,dimana di dalam keadaan formal koperasi ini disingkat BO KKM FTUI. Koperasi ini berkedudukan di FTUI untuk waktu yang tidak ditentukan,dan koperasi ini juga menggunakan cap berbentuk lambing makaran dengan memuat tulisan “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG (BAB II, pasal 3 azas) Dimana mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini berazaskan: 1. Azas kekeluargaan dan gotong royongan 2. Azas Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan alat pelayanan terhadap anggota dan masyarakat umum 3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi. Pasal 4 Status 1. Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FTUI 2. Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI 3. Koperasi ini adalah koperasi primer serba usaha yang bersifat kemahasiswaan yang mandiri dan independen. Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN, Arsip BO KKM 2012 Pasal 5 Arti Lambang : 1. Bentuk lambang a. Makara UI melambangkan Universitas Indonesia, wadah di mana organisasi ini tumbuh dan berkembang b. Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini c. Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa d. Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila 2. Warna lambang a. Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia b. Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI 3. Tulisan Tulisan pada lambang berbunyi: “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan bahwa organisasi ini dicetuskan dan dikelola oleh mahasiswa FTUI BAB 4 usaha,pasal 6 yang terdiri dari : 1. Pada dasarnya KKM FTUI berupaya untuk memenuhi kepentingan dan melayani kebutuhan anggota dan mahasiswa serta masyarakat 2. Pelayanan kepada dan kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia 3. Untuk mencapai tujuan dan azas seperti yang disebutkan dalam Bab III pada pasal 7 Anggaran Dasar koperasi dan Bab II pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang dan membantu usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota dengan cara, seperti berikut: a. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat b. Memasarkan barang-barang yang diperlukan oleh para anggota dan menerima serta menjual hasil produksi/barang anggota c. Memberikan pelayanan berbagai kegiatan usaha barang dan jasa untuk anggota, seperti: pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain d. Menyelenggarakan kegiatan simpanan dan tabungan untuk menambah modal usaha e. Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota f. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya di bidang perkoperasian 4. Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi 5. Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain seperti perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan Pasal 7 1. Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain: a. Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan koperasi, kedudukan rapat anggota, fungsi sisa hasil usaha, sifat keterbukaan dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada b. Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat 2. KKM FTUI turut aktif ambil bagian dalam usaha pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam hal melakukan pembinaan koperasi baik berupa pendidikan, latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui: a. Pendidikan dan pelatihan b. Seminar-seminar c. Studi banding d. Magang e. Cara lain yang sesuai dengan azas koperasi BAB IV keanggotaan, Pasal 8 1. Syarat keanggotaan: A. Anggota biasa: a. Setiap anggota keluarga mahasiswa FTUI b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian) c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan koperasi yang berlaku d. Telah melunasi atau menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana tersebut dalam pasal 33 Bab XV Anggaran Dasar Koperasi ini B. Anggota alumni: Anggota koperasi yang telah menjadi alumni (yang telah lulus atau meninggalkan kampus) Pasal 9 1. Permintaan untuk menjadi anggota KKM FTUI harus diajukan kepada pengurus dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKM FTUI 2. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi anggota KKM FTUI diberitahukan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak permohonan yang bersangkutan diterima oleh KKM FTUI 3. Kepada pemohon yang telah sah diterima menjadi anggota KKM FTUI diberikan kartu anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum KKM FTUI atau perwakilannya yang telah ditunjuk oleh Ketua Umum KKM FTUI Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN serta arsip BO KKM 2012 4. Kepada anggota baru KKM FTUI diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KKM FTUI sebagai dasar wawasan dan keterampilan koperasi juga menanamkan rasa kekeluargaan antar anggota dan pengurus serta alumni Pasal 10 Kewajiban Anggota 1. Anggota biasa: a. Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI b. Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota c. Turut melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi 2. Anggota alumni: a. Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI b. Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota c. Turut membantu melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi d. Memberi bimbingan kepada anggota yang masih berstatus mahasiswa. Pasal 11 Hak Anggota 1. Anggota biasa: a. Berhak mengikuti seluruh kegiatan dan menggunakan fasilitas koperasi menurut prosedur yang berlaku b. Mempunyai hak pilih, memilih dan hak suara c. Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi d. Mengetahui keadaan organisasi koperasi e. Mendapatkan sisa hasil usaha 2. Anggota alumni: a. Berhak mengikuti seluruh kegiatan dan menggunakan fasilitas koperasi menurut prosedur yang berlaku b. Mempunyai hak suara/hak bicara c. Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi Pasal 12 Sanksi 1. Anggota koperasi dikenakan sanksi karena: a. Tidak memberikan pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan b. Melanggar ketentuan AD dan ART koperasi c. Merugikan nama baik koperasi 2. Jenis sanksi adalah berupa peringatan tertulis, yaitu Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan Surat Peringat 3 3. Jika anggota sudah mendapatkan Surat Peringatan 3, maka anggota tersebut secara tidak hormat dikeluarkan dari keanggotaan KKM FTUI Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN serta arsip BO KKM 2012 Pasal 13 Pembelaan 1. Anggota BO KKM FTUI dinyatakan salah apabila dapat dibuktikan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa KKM FTUI, dalam hal ini pengurus yang telah ditunjuk untuk itu. 2. Anggota koperasi yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan dalam rapat khusus yang diadakan untuk itu Pasal 14 Pengunduran Diri 1. Permintaan untuk berhenti menjadi anggota KKM FTUI hanya diajukan secara tertulis kepada Badan Pengurus, dalam hal ini bagian yang mengurusi bagian pengembangan sumber daya pengurus dan anggota dengan mengembalikan kartu anggota yang dimilikinya 2. Apabila anggota yang sudah dinyatakan berhenti maka yang bersangkutan berhak mendapatkan semua simpanannya pada koperasi setelah dipotong tanggungan yang ditetapkan Bab 5,rapat-rapat, Didalam bab ini banyak mengcangkup pasal-pasal mengenai tentang rapat-rapat dalam mengelola koperesasi tersebut seperti dalam pasal: 1. Pasal 17 rapat khusus dimana daqlam pasal ini dihadiri oleh orang-orang tertentu yang diadakan untuk mmebicarakan suatu motivasi ataupun pengembangan sebuah koperasi.rapat khusus ini diadakan ats ususulan min 10 orang atau badan pengurus atau badan pemeriksa.dan Rapat khusus dinyatakan sah bila dihadiri ½ n+1 peserta yang harus hadir 2. Pasal 18 Rapat Badan Pengurus Harian Diperluas 3. Pasal 19 Rapat Badan Pemeriksa 4. Pasal 20 Rapat Badan Pengurus Harian 5. Pasal 20 Rapat Badan Pengurus Harian ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 48 Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

tugas ekonomi koperasi


APBN



APBN!!!


APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ruang lingkupnya terdapat dua pandangan, yaitu dalam dua arti :
Dalam arti sempit APBN ini merupakan semua pendapatan,  belanja, dan pembiayaan negara, yang dalam hal ini negara diartikan sebagai pemerintah.
dalam arti luas ditambahkan berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

Penyusunan APBN Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 1  bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Dan pelaksanaan Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan  peraturan presiden
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR  Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Sedangkan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBN Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
·        Penerimaan pajak yang meliputi :
1.      Pajak Penghasilan (PPh).
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.      Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.      Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).

·        Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.      Penerimaan dari sumber daya alam.
2.      Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.     Penerimaan bukan pajak lainnya.

Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Belanja Pegawai
2.      Belanja Barang
3.      Belanja Modal
4.      Pembiayaan Bunga Utang
5.      Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.      Belanja Hibah
7.      Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
8.      Dana Bagi Hasil
9.      Dana alokasi umum
10.    Dana alokasi khusus
11.    Dana alokasi khusus
Pembiayaan meliputi:
1.      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, surat utang negara serta penyertaan modal negara.
2.      Pembiayaan Luar Negeri,
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·        Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·        Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·        Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah  negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·        Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·        Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·        Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·        Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·        Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·        Penajaman prioritas pembangunan
·        Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Nama : atika nur fitriani
kelas  : 1eb03
npm   : 21212235


Investasi dan Penanaman Modal



 Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
“Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
sumber : http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy