Tugas Aspek hukum dalam Ekonomi : perusahaan menjual saham kepada bursa efek



Perusahaan yang menjual sahamnya ke bursa efek saat ini :

5 Penjualan Saham Terbesar dalam Sejarah Bursa

Hal itu memudahkan investor untuk mengambil keputusan berinvestasi dalam perusahaan itu. Sementara itu, perusahaan akan mendapatkan dana segar untuk melakukan ekspansi usaha.
Beberapa perusahaan mencatat IPO terbesar dalam sejarah bursa saham dunia. Berikut 10 penawaran umum perdana saham terbesar dalam sejarah bursa seperti dilansir dari businessinsider, Minggu (20/10/2013):

1. General Motors
Dana yang diraih: US$ 23,1 miliar.
Harga per saham: US$ 33 (ujung atas)
Perusahaan telah mengajukan kebangkrutan,dan mengklaim aset keseluruhan US$ 82,29 miliar dan utang US$ 172,81 miliar pada Juni 2009. Kemudian The US Departemen of The Treasury memberikan pinjaman sebesar US$ 30 miliar dalam pertukaran 60% saham.
Pada 2010, angka penjualan perusahaan berkembang pesat, dan General Motors memutuskan untuk go public. Perkiraan harga saham US$ 29- US$ 33. Setelah penawaran saham perdana, perseroan dapat mengurangi utang lebih dari US$ 11 miliar pada Juni 2011, dan itu adalah hal yang luar biasa bagi perusahaan yang pernah bangkrut.
Perseroan melakukan reorganisasi setelah IPO, antara lain kepemilikan saham oleh pemerintah Amerika Serikat menurun dari 60,8% menjadi 33,3%. Sementara saham oleh pemerintah Kanada turun dari 11,7% menjadi 9,3%.
2. Agricultural Bank of China
Dana yang diraih: US$ 22,1 miliar.
Harga per saham: HK$ 3,48.
The Agricultural Bank of China adalah salah satu dari empat bank terbesar untuk melakukan perdana saham. Pada 2010, bank itu memiliki melakukan dual listing di bursa efek Hong Kong dan bursa efek Shanghai. IPO Agricultural Bank of China adalah penawaran saham perdana terbesar di dunia, untuk perolehan dana pada saat  itu.
Setelah melakukan penawaran perdana saham, Agricultural Bank of China memiliki total aset RMB 10,33 juta termasuk dari pinjaman RMB 4,95 juta. Perseroan juga masuk peringkat 141 pada daftar perusahaan Fortune 500.
3. NTT Mobile Communications Network Inc
Dana yang diraih: US$ 18,4 miliar
Perusahaan operator telepon nirkabel Jepang yang sekarang dikenal dengan NTT Docomo memutuskan untuk go public pada 1998. Penawaran saham perdana dilakukan ketika pasar saham sedang turun. Meski kondisi pasar jelek, namun di hari pertama perdagangannya, saham ini naik. Pada akhir perdagangan hari pertama, perseroan memperoleh dana US$ 18,4 miliar, dan peroleh dana tertinggi dari penawaran perdana saham.
4. Visa
Dana yang diraih US$ 17,9 miliar
Harga per saham: US$ 44.
Setelah 31 tahun menjadi perusahaan tertutup, Visa akhirnya memutuskan go public pada Maret 2008 di bursa saham New York. Restrukrisasi perusahaan untuk membentuk Visa Inc terjadi pada 2007. Awalnya penawaran saham perdana ditargetkan sekitar US$ 10 miliar. Namun ketika perusahaan memutuskan untuk go public, harga per saham dinaikkan dari US$ 42 menjadi US$ 44 dengan sekitar 406 juta saham yang dijual sehingga total dana yang diraih sekitar US$  17,9 miliar.
5. Enel S.p.A
Dana yang diraih: US$ 16,45 miliar
Ini adalah salah satu perusahaan listrik Italia yang memutuskan go public pada 1999. Perusahaan melepas 31% saham melalui penawaran perdana saham yaitu sekitar 3,8 miliar saham dan tercatat di bursa saham New York dan bursa saham Eropa.
Dana yang dihasilkan dari penawaran perdana saham sekitar US$ 16,45 miliar. Namun, karena volume perdagangan yang rendah perusahaan memutuskan untuk delisting (menghapus pencatatan saham) dari bursa saham New York pada 2007. Akan tetapi saat ini perseroan masih terdaftar di bursa saham Milan.

CONTOH SURAT PERJANJIAN

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerja harian lepas, sebuah surat tanda kesepakatan antara pekerja lepas dan pemberi kerja yag dibayar secara harian. Silahkan gunakan jika anda membutuhkannya. Cukup unduh, edit ssesuai kebutuhan lalu print, dan surat anda telah siap digunakan adalah sebagai berikut:

http://www.banksurat.com/surat-perjanjian/kerja-harian-lepas/

File di atas adalah contoh Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas. File berformat Microsoft Word Documents (DOC/RTF) yang dapat anda download secara gratis dan untuk digunakan sesuai kebutuhan.

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Hokum ekonomi Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Jadi, Ilmu ekonomi itu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut: • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi. • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. • Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : • a. Hukum Ekonomi Pembangunan • Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. • b. Hukum Ekonomi Sosial • Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Atas dasar ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut : • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME. • Azas manfaat. • Azas demokrasi pancasila. • Azas adil dan merata. • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. • Azas hukum. • Azas kemandirian. • Azas Keuangan. • Azas ilmu pengetahuan. • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat. • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Keterkaitan Hukum dan Ekonomi Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu : Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. Sumber : • http://kinantiarin.wordpress.com/penerapan-hukum-dalam-ekonomi/ • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/ • http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum • http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/ Nama : Atika Nur Fitriani Npm : 21212235

DEFINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA PARA AHLI


Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization ) Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut : “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”. Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut : 1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together). Terdapattujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ). 2. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ) 3. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ) 4. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ). Definisi Koperasi Menurut Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah : 1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu 2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat 3. Ukuran harus benar dan dijamin 4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya. REFERENSI : http://megapuspita95.blogspot.com http://novapungki.blogspot.com

PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN

PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN A . DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Ciri-cirinya : - Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing2 pihak tidak dapat mempengaruhi harga. - Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal. - Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar. - Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang. Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan/ keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi. B . DI PASAR MONOPOLISTIK Pasar Monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan. Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik. C . DI PASAR MONOPSONI Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan. D . DI PASAR OLIGOPOLI Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama. Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Cirri-ciri pasar ini : v Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar v Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda v Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar v Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar REFERENSI : http://smerdiyanti.blogspot.com http://formeindriyani.blogspot.com http://kusdiantoro-blog.blogspot.com

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI A . Arti Modal Koperasi Modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi B . Sumber Modal 1, Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967) • Simpanan pokok. adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota. • Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. • Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan • Donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat. 2. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992) 1. Simpanan Pokok 2. Simpanan Wajib 3. Simpanan Sukarela 4. Modal Sendiri REFERENSI : http://smerdiyanti.blogspot.com/

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI A . Pengertian Badan Usaha Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut: 1. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan 2. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan 3. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan 4. Pembelian 5. Kebutuhan tenaga kerja 6. Organisasai intern 7. Pembelanjaan 8. Jenis badan usaha yang dipilih Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: 1. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri 2. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai 3. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha 4. Sistem pengawasan yang dikehendaki 5. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi 6. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah 7. Keuntungan yang direncanakan Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu: 1. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian 2. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain. 3. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan. Referensi : http://smerdiyanti.blogspot.com http://lhalhaa.blogspot.com/
Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy