Komisi Pengawas Persaingan usaha



Pengertian :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel,trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopili dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan




Tugas dan wewenang kppu
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.





http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/

PERLINDUNGAN KOMSUMEN


Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Pranala luar
·         Consumer Complaint Form, Missouri Attorney General.
·         Hak Konsumen Selandia Baru
·         Direktorat Perlindungan Konsumen, berisi informasi perlindungan hukum dan prosedurnya bagi konsumen.
·         [http://www.komnaslkpipusat.blogspot.com/ Situs resmi KOMNAS LKPI - Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia yang memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.
·         Situs resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, merupakan situs yayasan yang mewadahi kepentingan konsumen di Indonesia.
·         Situs Media Konsumen, merupakan situs media komunikasi dan informasi konsumen di Indonesia.

http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen



PERLINDUNGAN KOMSUMEN

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Pranala luar
·         Consumer Complaint Form, Missouri Attorney General.
·         Hak Konsumen Selandia Baru
·         Direktorat Perlindungan Konsumen, berisi informasi perlindungan hukum dan prosedurnya bagi konsumen.
·         [http://www.komnaslkpipusat.blogspot.com/ Situs resmi KOMNAS LKPI - Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia yang memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.
·         Situs resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, merupakan situs yayasan yang mewadahi kepentingan konsumen di Indonesia.
·         Situs Media Konsumen, merupakan situs media komunikasi dan informasi konsumen di Indonesia.

http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen



PERLINDUNGAN KOMSUMEN

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Pranala luar
·         Consumer Complaint Form, Missouri Attorney General.
·         Hak Konsumen Selandia Baru
·         Direktorat Perlindungan Konsumen, berisi informasi perlindungan hukum dan prosedurnya bagi konsumen.
·         [http://www.komnaslkpipusat.blogspot.com/ Situs resmi KOMNAS LKPI - Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia yang memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.
·         Situs resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, merupakan situs yayasan yang mewadahi kepentingan konsumen di Indonesia.
·         Situs Media Konsumen, merupakan situs media komunikasi dan informasi konsumen di Indonesia.

http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen



Tugas Aspek hukum dalam Ekonomi : perusahaan menjual saham kepada bursa efek



Perusahaan yang menjual sahamnya ke bursa efek saat ini :

5 Penjualan Saham Terbesar dalam Sejarah Bursa

Hal itu memudahkan investor untuk mengambil keputusan berinvestasi dalam perusahaan itu. Sementara itu, perusahaan akan mendapatkan dana segar untuk melakukan ekspansi usaha.
Beberapa perusahaan mencatat IPO terbesar dalam sejarah bursa saham dunia. Berikut 10 penawaran umum perdana saham terbesar dalam sejarah bursa seperti dilansir dari businessinsider, Minggu (20/10/2013):

1. General Motors
Dana yang diraih: US$ 23,1 miliar.
Harga per saham: US$ 33 (ujung atas)
Perusahaan telah mengajukan kebangkrutan,dan mengklaim aset keseluruhan US$ 82,29 miliar dan utang US$ 172,81 miliar pada Juni 2009. Kemudian The US Departemen of The Treasury memberikan pinjaman sebesar US$ 30 miliar dalam pertukaran 60% saham.
Pada 2010, angka penjualan perusahaan berkembang pesat, dan General Motors memutuskan untuk go public. Perkiraan harga saham US$ 29- US$ 33. Setelah penawaran saham perdana, perseroan dapat mengurangi utang lebih dari US$ 11 miliar pada Juni 2011, dan itu adalah hal yang luar biasa bagi perusahaan yang pernah bangkrut.
Perseroan melakukan reorganisasi setelah IPO, antara lain kepemilikan saham oleh pemerintah Amerika Serikat menurun dari 60,8% menjadi 33,3%. Sementara saham oleh pemerintah Kanada turun dari 11,7% menjadi 9,3%.
2. Agricultural Bank of China
Dana yang diraih: US$ 22,1 miliar.
Harga per saham: HK$ 3,48.
The Agricultural Bank of China adalah salah satu dari empat bank terbesar untuk melakukan perdana saham. Pada 2010, bank itu memiliki melakukan dual listing di bursa efek Hong Kong dan bursa efek Shanghai. IPO Agricultural Bank of China adalah penawaran saham perdana terbesar di dunia, untuk perolehan dana pada saat  itu.
Setelah melakukan penawaran perdana saham, Agricultural Bank of China memiliki total aset RMB 10,33 juta termasuk dari pinjaman RMB 4,95 juta. Perseroan juga masuk peringkat 141 pada daftar perusahaan Fortune 500.
3. NTT Mobile Communications Network Inc
Dana yang diraih: US$ 18,4 miliar
Perusahaan operator telepon nirkabel Jepang yang sekarang dikenal dengan NTT Docomo memutuskan untuk go public pada 1998. Penawaran saham perdana dilakukan ketika pasar saham sedang turun. Meski kondisi pasar jelek, namun di hari pertama perdagangannya, saham ini naik. Pada akhir perdagangan hari pertama, perseroan memperoleh dana US$ 18,4 miliar, dan peroleh dana tertinggi dari penawaran perdana saham.
4. Visa
Dana yang diraih US$ 17,9 miliar
Harga per saham: US$ 44.
Setelah 31 tahun menjadi perusahaan tertutup, Visa akhirnya memutuskan go public pada Maret 2008 di bursa saham New York. Restrukrisasi perusahaan untuk membentuk Visa Inc terjadi pada 2007. Awalnya penawaran saham perdana ditargetkan sekitar US$ 10 miliar. Namun ketika perusahaan memutuskan untuk go public, harga per saham dinaikkan dari US$ 42 menjadi US$ 44 dengan sekitar 406 juta saham yang dijual sehingga total dana yang diraih sekitar US$  17,9 miliar.
5. Enel S.p.A
Dana yang diraih: US$ 16,45 miliar
Ini adalah salah satu perusahaan listrik Italia yang memutuskan go public pada 1999. Perusahaan melepas 31% saham melalui penawaran perdana saham yaitu sekitar 3,8 miliar saham dan tercatat di bursa saham New York dan bursa saham Eropa.
Dana yang dihasilkan dari penawaran perdana saham sekitar US$ 16,45 miliar. Namun, karena volume perdagangan yang rendah perusahaan memutuskan untuk delisting (menghapus pencatatan saham) dari bursa saham New York pada 2007. Akan tetapi saat ini perseroan masih terdaftar di bursa saham Milan.

CONTOH SURAT PERJANJIAN

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerja harian lepas, sebuah surat tanda kesepakatan antara pekerja lepas dan pemberi kerja yag dibayar secara harian. Silahkan gunakan jika anda membutuhkannya. Cukup unduh, edit ssesuai kebutuhan lalu print, dan surat anda telah siap digunakan adalah sebagai berikut:

http://www.banksurat.com/surat-perjanjian/kerja-harian-lepas/

File di atas adalah contoh Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas. File berformat Microsoft Word Documents (DOC/RTF) yang dapat anda download secara gratis dan untuk digunakan sesuai kebutuhan.
Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy