Sistem Informasi Akuntansi


JARINGAN KOMPUTER YANG SUDAH DITERAPKAN PADA MASYARAKAT
Local Area Network (LAN)
Sebuah LAN, adalah jaringan yang dibatasi oleh area yang relatif kecil, umumnya dibatasi oleh area lingkungan, seperti sebuah kantor pada sebuah gedung, atau tiap-tiap ruangan pada sebuah sekolah. Biasanya jarak antar node tidak lebih jauh dari sekitar 200 m

Didalam jaringan komputer dikenal sistem koneksi antar node (komputer),  yakni:
1.  Peer to peer
Peer-to-peer network adalah jaringan komputer yang terdiri dari beberapa komputer, terhubung langsung dengan kabel crossover atau wireless atau juga dengan perantara hub/switch.
Komputer pada jaringan peer to peer ini biasanya berjumlah sedikit dengan 1-2 printer Untuk penggunaan khusus, seperti laboratorium komputer, riset dan beberapa hal lain, maka model peer to peer ini bisa saja dikembangkan untuk koneksi lebih dari 10 hingga 100 komputer.

Peer to peer adalah suatu model dimana tiap PC dapat memakai resource pada PC lain atau memberikan resourcenya untuk dipakai  PC lain, Tidak ada yang bertindak sebagai server yang mengatur sistem komunikasi dan penggunaan resource komputer yang terdapat dijaringan, dengan kata lain setiap komputer dapat berfungsi sebagai client maupun server pada periode yang sama.
Misalnya terdapat beberapa unit komputer dalam satu departemen, diberi nama group sesuai dengan departemen yang bersangkutan. Masing-masing komputer diberi alamat IP dari satu kelas IP yang sama agar bisa saling sharing untuk bertukar data atau resource yang dimiliki komputer masing-masing, seperti printer, cdrom, file dan lain-lain
.
2 Client – Server
Client Server merupakan model jaringan yang menggunakan satu atau beberapa komputer sebagai server yang memberikan resource-nya kepada komputer lain (client) dalam jaringan, server akan mengatur mekanisme akses resource yang boleh digunakan, serta mekanisme komunikasi antar node dalam jaringan.
Selain pada jaringan lokal, sistem ini bisa juga diterapkan dengan teknologi internet. Dimana ada suatu unit komputer)
berfungsi sebagai server yang hanya memberikan pelayanan bagi komputer lain, dan client yang juga hanya meminta layanan dari server. Akses dilakukan secara transparan dari client dengan melakukan login terlebih dulu ke server yang dituju.
Client hanya bisa menggunakan resource yang disediakan server sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh administrator. Aplikasi yang dijalankan pada sisi client, bisa saja merupakan resource yang tersedia di server. namun hanya bisa dijalankan setelah terkoneksi ke server. Pada implementasi software splikasi yang di-install disisi client berbeda dengan yang digunakan di server.







Jenis layanan Client-Server antara lain :
 File Server : memberikan layanan fungsi pengelolaan file.
 Print Server : memberikan layanan fungsi pencetakan.
Database Server : proses-proses fungsional mengenai database dijalankan pada mesin ini dan stasiun lain dapat minta pelayanan.
DIP (Document Information Processing) : memberikan pelayanan fungsi penyimpanan, manajemen dan pengambilan data



.
 Kelebihan jaringan peer to peer
·         Implementasinya murah dan mudah
·         Tidak memerlukan software administrasi jaringan yang khusus
·         Tidak memerlukan administrator jaringan
 Kekurangan jaringan peer to peer
·         Jaringan tidak bisa terlalu besar (tidak bisa memperbesar jaringan)
·         Tingkat keamanan rendah
·         Tidak ada yang memanajemen jaringan
·         Pengguna komputer jaringan harus terlatih mengamankan komputer masing-masing
·         Semakin banyak mesin yang disharing, akan mempengaruhi kinerja komputer
 Kelebihan jaringan client server
·         Mendukung keamanan jaringan yang lebih baik
·          Kemudahan administrasi ketika jaringan bertambah besar
·         Manajemen jaringan terpusat
·         Semua data bisa disimpan dan di backup terpusat di satu lokasi
Kekurangan jaringan client server
·         Butuh administrator jaringan yang profesional
·         Butuh perangkat bagus untuk digunakan sebagai komputer server
·         Butuh software tool operasional untuk mempermudah manajemen jaringan
·          Anggaran untuk manajemen jaringan menjadi besar
·         Bila server down, semua data dan resource diserver tidak bisa diakses

Pegadaian

PEGADAIAN
GADAI Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atau suatu barang bergerak, barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Tugas pokoknya adlah memberi pinjaman kepada masyarakat ats dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan.

KEGIATAN USAHA
dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a.     Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b.     Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.      Pinjaman jangka pendek ari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain)
d.     Penerbitan obligasi
e.      Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5tahun
f.       Modal sendiri

PENGGUNAAN DANA
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum pegadaian.antara lain :

a.     Uang kas dan dana likuid lain
b.     Pembelian dan pegadaian berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
c.      Pendanaan kegiatan operasional
d.     Penyaluran dana
e.      Investasi lain

PRODUKDAN JASA PERUM PEGADAIAN
Berikut ini akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa yang di tawarkan oleh perum pegadaian kepada masyarakat.
a.     Pemberian pinjaman atas dasr hukum gadai
Konsekuensi : jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminjam sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

b.     Penaksiran nilai barang
Masyarakat yang memerlukan jasa ini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual.atas jas penaksiran yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

c.      Penitipan barang
Masyarakat menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alsan keamanan penyimpanan.

d.     Jasa lain
Ketiga jenis jas diatas hampir selalu ada pada setiap kantor pegadaian.kantor perum pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti :
·        Penjualan koin emas ONH
·        Krasida (angsuran sistem gadai)
·        Kreasi (kredit angsuran fidusia)
·        Kresna (kredit serba guna)
·        Galeri

PROSES PINJAMAN ATAS DASAR HUKUM GADAI
Barang yang dapat digadaikan :
v Barang perhiasan
v Perhiasan yang terbuat dari emas, perak,platina,intan dan mutiara,
v Kendaraan
v Mobil, sepeda motor
v Barang elektronik
v Kamera,refrigerator,freezer,radio,tape recorder
v Barang rumah tangga
v Perlengkapan dapur, perlengkapan makan
v Mesin-mesin
v Tekstil
v Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian

Barang-barang yang tidak dapat digadaikan :
v Binatang ternak
v Hasil bumi
v Barang dagangan dalam jumlah besar
v Barang yang cepat rusak, busuk atausust
v Barang yang amat kotor
v Kendaraan yang sangat besar
v Barang-barang seni yang sangat sulit ditaksir
v Barang yang mudah terbakar
v Senjata api,amunisi,dan mesin
v Barang yang disewa belikan
v Barang milik pemerintah
v Barang ilegal

PENAKSIRAN
Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
1.     Barang kantong
Emas dan permata
2.     Barang gudang (mobil,mesin,barang elektronik,tekstil,dll)

PEMBERIAN PINJAMAN
          Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal,jangka waktu pelunasan,jadwal atau waktu pelelangan.

PELUNASAN
          Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo.

PELELANGAN
          Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan pleh perum pegadaian pada saat yang telah ditentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi :
1)    Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak menebus barang yang digadaikan dan membayar lainnya karena berbagai alsan dan
2)    Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.

Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :
1)    Pokok pinjaman
2)    Sewa modal atau bunga
3)    Biaya lelang

MANFAAT
Bagi nasabah manfaat utamanya adalah ketersediaan dana dengan prosedurnya yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.maka nasabah dapat memperoleh manfaat antara lain ;
a)    Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dana dapat dipercaya.
b)    Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
BAGI PERUM PEGADAIAN
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadain sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya :
a)    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c)     Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara
d)    Berdasarkan peraturan pemerintah no 10 tahun 1990, laba yang diperoleh perum pegadaian digunakan untuk :
§  Dana pembangunan semesta (55%)
§  Cadangan umum (20%)
§  Dana sosial (20%)




Lembaga Keuangan Internasional

LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Pengertian Lembaga Keuangan Internasional

Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.

Adapun fungsi dan tujuan dari macam – macam lembaga ini juga berbeda satu dengan yang lainnya. Seperti Bank Dunia yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.Bank dan memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia mendapatkan dana untuk operasinya terutama melalui’s penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia. IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”. Sebagai organisasi politik, Bank Dunia harus memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman pemerintah, pasar modal swasta, dan organisasi internasional lainnya. Sebagai organisasi yang berorientasi aksi, itu harus netral, yang mengkhususkan diri dalam bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan pinjaman.Sedangkan untuk Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional.Dan Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. Dan tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.

     Bagi Lembaga-lembaga keuanagan di Indonesia, Peranan International Monetary Fund(IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International Development Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan mempengaruhi operasional lembaa-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.
International Monetary Fund(IMF)

Tujuan pembentukan IMF adalah sebagai berikut:
1. Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter.
2. Mendorong perluasan perdagangan internasional.
3. Menurunkan stabilitas nilai tukar mata uang.
4. Menurunkan retriksi kurs.
5. Memperbaiki ketidakseimabangan neraca pembayaran.
6. Memperluas system multilateral dalam pembayaran dan transaksi.
7. Memberi bantuan kepada Negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.
     Sesuai dengan ketentuan yang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right(SDR). Disamping itu, SDR dapat berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan kepada Negara-negara anggota.
     Untuk mendukung kegiatan IMF, setiap Negara anggota diwajibkan membayar kuota da jumlah kuota seluruhnya adalah SDR 93.177,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia adalah SDR 1.009,7. Pada tanggal 2 Juli 1990, Dewan Guberbur mengesahkan kenaikan kuota ke-9 sebesar 50% sehingga kuota IMF akan menjadi SDR 135,2 milyar. Apabila resolusi kenaikan kuota ke-9 tersebut telah efektif, maka jumlah kuota Indonesia akan menjadi SDR 1.497,6 juta.





Fasilitas keuangan yang diberikan oleh IMF kepada Negara anggota dapat disebabkan dalam 3 kategori sbb:
1. Regular tranche facilities, yakni:
• Reserve Tranche
• The four/credit tranche
• The extended fund facility



2. Special Facilities, yakni:
• The Compensatory Financing Faciility(CFF)
• The Bufferstock Financing Facility(BFF)

3. Temporary Facility, yakni:
• Etraged access
• Subsidy account

Indonesia sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh IMF, namun untuk credit tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement” adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan jenis bantuan lain.
Fasilitas IMF yan saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan.

World Bank(Bank Dunia)
Lembaga dunia ini juga dikenal sebagai IBRD(International Bank Reconbstruction and Development) yang dibentuk sebagai hasil pertemuan United Nations Monetary and Financial Conference di Bretton Woods-New Hampshire, USA bersamaan dengan terbentuknya IMF. Dengan kata lain, IMF merupakan badan perwakilan(sister agency) dari Bank Dunia dimana IMF lebih menitik beratkan pada masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan pada pembangunan perekonomian.

     Fungsi utama Bank Dunia adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dari rehabilitasi demi pertumbuhan ekonomi dinegara-negara sedang berkembang menjadi anggotanya.
Bank Dunia memiliki dua keanggotaan dalam menjalankan perannya, yaitu: IFC(International Finance Corporation) dan IDA(International Development Association). Keanggotaan Bank Dunia merupakan persyaratan keanggotaan IFC dan keanggotaan Bank keanggotaan IDA. IFC didirikan pada tahun 1956 sebagai badan afilasi Bank Dunia dan mulai beroperasi pada tahun 1957

Tujuan pembentukan lembaga ini adalah:

1. Mengadakan kerja sama dengan investor swasta.
2. Membantu mebiayai perusahaan swasta (tanpa jaminan pemerintah) untuk menunjang pembangunan.
3. Menghimpun kesempatan investasi bagi modal swasta(asin dan dalam negeri) dan menyediakan manajemen yang berpengalaman.
4. Mengendalikan dan meningkatkan arus modal swasta ke investasi yang produktif di Negara berkembang.

Asian Development Bank(ADB)
The Asian Development Bank didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 dengan tujuan mendorong pewrtumbuhan ekonomi dan kerjasama dikawasan Asia dan Timur Jauh serta ikut mebantu memperlancar proses pembanguna ekonomi di Negara berkembang(Negara anggotanya).

Fungsi dan tujuan dari dibentuknya ADB adalah sbb:
1. Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilyah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
2. Memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembanguna di wilayah Asia berupa berbagai proek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi.
3. Membantu Negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunan dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri.
4. Memberikan bentuan teknis (technical assistance) untuk membiayai dan melaksanakan berbagai program dan proyek pembangunan. Bantuan ini dapat diberikan dalam bentuk jasa-jasa konsultasi, tenaga ahli dan bekerja sama dengan institusi-institusi nasional maupun inmternasional.
5. Melakuka kerja sama dengan PBB, ECAFE dan berbagai lembaga internasional leinna yang berkaitan dengan aktivitas investasi.
6. Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan ADB


Consultative Group on Indonesia(CGI)
Sejak lembaga keuanan ini beroperasi di bulan Februari 1967, pada tanggal 25 Maret 1992 Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidask lagi memperoleh dana dari International Government Group on Indonesia(IGGI). Kebijakan ini dilakukan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam memperoleh pinjaman luar negeri yang antara lain senantiasa mengutamakan pinjaman bersyarat lunak dan tanpa ikatan politik. Dengan demikian, kelembagaan IGGI dibubarkan dan sebagi gantinya Pemerintah Indonesia meminta Bank Dunia sebagai donor terbesar untuk menyelenggarakan suatu forum untuk melakukan konsultasi antara Negara Indonesia dengan Negara-negara donor IGGI.

KAMI BUKAN GENG MOTOR


KAMI BUKAN GENG MOTOR

Di Indonesia saat ini banyak sekali para pengendara motor yang di namai dengan sebutan  BIKER’S ada yang di sebut dengan community dan ada yang disebut dengan cloub, salah satunya di kota bogor  untuk dibogor saja kurang lebih sekitar 100 communitas motor yang terdaftar di kepolisian kota Bogor. Para biker ini adalah sekelompok org yang menggemari sebuah sepedah motor yang di bentuk menjadi sebuah communitas motor yang tercatat resmi di kepolisian bogor berbeda dengan geng motor yang di jalan slalu ugal ugalan dan meresahkan warga disekitarnya dan tidak mefikirkan keselamatan dalam berkendara.
          Di bogor terdapat satu communitas yang bernama COBRA  “community Of  Bogor Rangger” communitas ini salah satu yang tercatat resmi di kepolisian dan communitas mereka bukanlah geng motor, cobra memiliki struktur organisai yang sangatlah baik, stiap tahun mereka memiliki agenda berbagai kegiatan yang positif, untuk satu tahun ini mereka sudah melakukan berbagai bakti soasial yang di lakukan oleh beberapa communitas motor lainnya untuk saudara – saudara kita yang terkena bencana, selain itu mereka juga melakukan saur on the road bersama anak – anak yatim piatu beserta kaum duafa dan masih banyak lainnya bakti sosial yang mereka jalani. Communitas ini berbeda dengan yang lainnya yang tidak hanya kumpul stiap malam minggu yang selalu mereka sebut dengan “kopdar” yang hanya kumpul – kumpul sampai larut malam dan pulang, setiap mereka kumpul di malam minggu mereka selalu memiliki kegiatan rapat yang diperuntukan membahas setiap kegiatan – kegiatan yang mereka selenggarakan.
          Para communitas hanya ingin tidak di cap sebagai geng motor, karena mereka para communitar yang tercatat resmi di kepolisian sebagai pengendara baik dan tidak dapat meresahkan warga sekitar dan kegiatan – kegiatan yang mereka lakukan adalah kegiatan positif bukan untuk balap liar dan berugal – ugalan di jalan umum yang dapat mencelakakan orang lain dan selalu memperhatikan keselamatan berkendara


“KAMI ADALAH MITRA DARI KEPOLISIAN SEBAGAI PELOPOR KESELAMATAN BERKENDARA MOTOR”
Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy