Pengertian :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU
tersebut:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu
melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama
mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat
menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti
perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli,
predatory
pricing,
pembagian wilayah, kartel,trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu
melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan
pasar yang dapat menyebabkan praktik monopili dan/atau persaingan usaha
tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha
yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi
pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha
lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan
unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya
perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan
eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin
hal-hal berikut di masyarakat:
- Konsumen tidak lagi menjadi
korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga
dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya
alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya
dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada
pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat
dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan
jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga
kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam
perusahaan
Tugas dan wewenang kppu
Undang-undang No 5 Tahun 1999
menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah
sebagai berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap
perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap
ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai
dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau
publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara
berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari
masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang
dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha
atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan
dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang
diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan
saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari
instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau
menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau
pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada
atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi
kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa
tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/