APBN



APBN!!!


APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ruang lingkupnya terdapat dua pandangan, yaitu dalam dua arti :
Dalam arti sempit APBN ini merupakan semua pendapatan,  belanja, dan pembiayaan negara, yang dalam hal ini negara diartikan sebagai pemerintah.
dalam arti luas ditambahkan berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

Penyusunan APBN Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 1  bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Dan pelaksanaan Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan  peraturan presiden
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR  Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Sedangkan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBN Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
·        Penerimaan pajak yang meliputi :
1.      Pajak Penghasilan (PPh).
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.      Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.      Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).

·        Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.      Penerimaan dari sumber daya alam.
2.      Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.     Penerimaan bukan pajak lainnya.

Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Belanja Pegawai
2.      Belanja Barang
3.      Belanja Modal
4.      Pembiayaan Bunga Utang
5.      Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.      Belanja Hibah
7.      Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
8.      Dana Bagi Hasil
9.      Dana alokasi umum
10.    Dana alokasi khusus
11.    Dana alokasi khusus
Pembiayaan meliputi:
1.      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, surat utang negara serta penyertaan modal negara.
2.      Pembiayaan Luar Negeri,
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·        Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·        Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·        Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah  negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·        Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·        Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·        Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·        Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·        Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·        Penajaman prioritas pembangunan
·        Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Nama : atika nur fitriani
kelas  : 1eb03
npm   : 21212235


Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy