APBN!!!
APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Ruang lingkupnya terdapat dua pandangan, yaitu dalam dua arti :
Dalam arti sempit APBN ini merupakan semua pendapatan,
belanja, dan pembiayaan negara, yang dalam hal ini negara diartikan sebagai
pemerintah.
dalam arti luas ditambahkan berupa kekayaan negara yang
dipisahkan.
Penyusunan APBN Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada
DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum
tahun anggaran dilaksanakan. Dan pelaksanaan Setelah APBN ditetapkan
dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan peraturan presiden
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun
anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN,
Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan
DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan
dengan Badan anggaran DPR Dalam keadaan
darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya. Sedangkan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber yaitu :
·
Penerimaan pajak yang meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh).
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.
Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor).
·
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.
Penerimaan dari sumber daya alam.
2.
Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.
Penerimaan bukan pajak lainnya.
1.
Belanja Pegawai
2.
Belanja Barang
3.
Belanja Modal
4.
Pembiayaan Bunga Utang
5.
Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.
Belanja Hibah
7.
Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke
Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
8.
Dana Bagi Hasil
9.
Dana alokasi umum
10.
Dana alokasi khusus
11.
Dana alokasi khusus
Pembiayaan
meliputi:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan,
Privatisasi, surat utang negara
serta penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri,
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban
negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus
penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun
anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti
bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti
bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi, memiliki
makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Azas penyusunan APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·
Penajaman prioritas pembangunan
·
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Nama : atika nur fitriani
kelas : 1eb03
npm : 21212235
Nama : atika nur fitriani
kelas : 1eb03
npm : 21212235
0 comments:
Post a Comment