Daftar Bursa Terbesar di Asia, Indonesia No 9


Pasar saham suatu negara biasanya menjadi indikator kesehatan keuangan dari suatu perekonomian negara. Bursa saham mampu menunjukkan suasana hati para investor suatu negara.
Bursa saham menjadi tempat pertemuan pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi yang juga melibatkan perusahaan sekuritas. Selain itu, pelaku pasar juga dapat melakukan transaksi obligasi di bursa saham.
Pasalnya, bursa saham bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, dan sejenisnya.
Setiap harinya, mulai pukul 09.00 pagi hingga 16.00 sore, bursa saham selalu hiruk pikuk oleh aksi para broker dan pedagang yang melakukan aktivitas jual-beli saham. Mereka berlomba-lomba mereguk keuntungan dari kegiatan jual-beli saham suatu perusahaan terbuka (emiten).
Asia memiliki beberapa bursa efek terbesar di dunia. Patut berbangga, Bursa Efek Indonesia/BEI (Indonesia Stock Exchange/IDX) menjadi salah satu bursa efek terbesar di Asia.
Dilansir dari laman Asian Ranking, berikut 10 bursa efek Asia kapitalisasi pasar terbesar di dunia:
Asia memiliki beberapa bursa efek terbesar di dunia. Patut berbangga, Bursa Efek Indonesia/BEI (Indonesia Stock Exchange/IDX) menjadi salah satu bursa efek terbesar di Asia.
Dilansir dari laman Asian Ranking, berikut 10 bursa efek Asia kapitalisasi pasar terbesar di dunia:
1.      Tokyo Stock Exchange (TSE)
Kapitalisasi pasar: USD4.485 miliar
Bursa Saham Tokyo adalah bursa saham terbesar di Asia sekaligus menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar mencapai USD4.485 miliar. Indeks Nikkei 225 dan Topix menjadi yang utama. TSE didirikan pada 1878.
2. Shanghai Stock Exchange (SSE)
Kapitalisasi pasar: USD3.986 miliar
SSE adalah salah satu dari dua bursa saham independen yang beroperasi di China. SSE menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar yang dimiliki mencapai USD3.986 miliar. Pertukaran ini tidak sepenuhnya terbuka untuk investor asing.
3. Hong Kong Stock Exchange (HKEX)
Kapitalisasi pasar: USD3.325 miliar
Dimiliki oleh Bursa Hong Kong dan Kliring, Bursa Efek Hong Kong adalah bursa ke-6 terbesar di dunia. Pasalnya, sudah sebanyak 1.615 perusahaan terdaftar per 2013. AMS/3 diimplementasikan di bursa pada 2000.
4. Shenzhen Stock Exchange (SZSE)
Kapitalisasi pasar: USD2.285 miliar         
SZSE merupakan salah satu dari tiga bursa saham di China. Berbasis di Shenzhen, Guangdong. Bursa perdagangan dibuka pada papan ChiNext, sebuah pertukaran mirip sejenis NASDAQ untuk pertumbuhan tinggi, teknologi tinggi start-up pada 2009.
5. Bombay Stock Exchange (BSE)
Kapitalisasi pasar: USD1.682 miliar
Bursa Efek Bombay adalah bursa saham India yang terletak di Mumbai, ibukota finansial India. Didirikan pada 1875, BSE mempunyai kecepatan 200 mikrodetik, dan dianggap sebagai salah satu bursa saham Asia tercepat.
. Tokyo Stock Exchange (TSE)
Kapitalisasi pasar: USD4.485 miliar
Bursa Saham Tokyo adalah bursa saham terbesar di Asia sekaligus menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar mencapai USD4.485 miliar. Indeks Nikkei 225 dan Topix menjadi yang utama. TSE didirikan pada 1878.
2. Shanghai Stock Exchange (SSE)
Kapitalisasi pasar: USD3.986 miliar
SSE adalah salah satu dari dua bursa saham independen yang beroperasi di China. SSE menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar yang dimiliki mencapai USD3.986 miliar. Pertukaran ini tidak sepenuhnya terbuka untuk investor asing.
3. Hong Kong Stock Exchange (HKEX)
Kapitalisasi pasar: USD3.325 miliar
Dimiliki oleh Bursa Hong Kong dan Kliring, Bursa Efek Hong Kong adalah bursa ke-6 terbesar di dunia. Pasalnya, sudah sebanyak 1.615 perusahaan terdaftar per 2013. AMS/3 diimplementasikan di bursa pada 2000.
4. Shenzhen Stock Exchange (SZSE)
Kapitalisasi pasar: USD2.285 miliar
SZSE merupakan salah satu dari tiga bursa saham di China. Berbasis di Shenzhen, Guangdong. Bursa perdagangan dibuka pada papan ChiNext, sebuah pertukaran mirip sejenis NASDAQ untuk pertumbuhan tinggi, teknologi tinggi start-up pada 2009.
5. Bombay Stock Exchange (BSE)
Kapitalisasi pasar: USD1.682 miliar
Bursa Efek Bombay adalah bursa saham India yang terletak di Mumbai, ibukota finansial India. Didirikan pada 1875, BSE mempunyai kecepatan 200 mikrodetik, dan dianggap sebagai salah satu bursa saham Asia tercepat.
. Tokyo Stock Exchange (TSE)
Kapitalisasi pasar: USD4.485 miliar
Bursa Saham Tokyo adalah bursa saham terbesar di Asia sekaligus menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar mencapai USD4.485 miliar. Indeks Nikkei 225 dan Topix menjadi yang utama. TSE didirikan pada 1878.
2. Shanghai Stock Exchange (SSE)
Kapitalisasi pasar: USD3.986 miliar
SSE adalah salah satu dari dua bursa saham independen yang beroperasi di China. SSE menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar yang dimiliki mencapai USD3.986 miliar. Pertukaran ini tidak sepenuhnya terbuka untuk investor asing.
3. Hong Kong Stock Exchange (HKEX)
Kapitalisasi pasar: USD3.325 miliar
Dimiliki oleh Bursa Hong Kong dan Kliring, Bursa Efek Hong Kong adalah bursa ke-6 terbesar di dunia. Pasalnya, sudah sebanyak 1.615 perusahaan terdaftar per 2013. AMS/3 diimplementasikan di bursa pada 2000.
4. Shenzhen Stock Exchange (SZSE)
Kapitalisasi pasar: USD2.285 miliar
SZSE merupakan salah satu dari tiga bursa saham di China. Berbasis di Shenzhen, Guangdong. Bursa perdagangan dibuka pada papan ChiNext, sebuah pertukaran mirip sejenis NASDAQ untuk pertumbuhan tinggi, teknologi tinggi start-up pada 2009.
5. Bombay Stock Exchange (BSE)
Kapitalisasi pasar: USD1.682 miliar
Bursa Efek Bombay adalah bursa saham India yang terletak di Mumbai, ibukota finansial India. Didirikan pada 1875, BSE mempunyai kecepatan 200 mikrodetik, dan dianggap sebagai salah satu bursa saham Asia tercepat.
6. National Stock Exchange of India (NSE)
Kapitalisasi pasar: USD1.642 miliar
Dikenal sebagai NSE, bursa efek ini terletak di Mumbai. Ini adalah bursa terbesar ke-12 di dunia. Indeks andalannya, CNX Nifty, digunakan oleh investor di seluruh dunia sebagai barometer pasar modal India. NSE telah memainkan peran utama dalam membawa transparansi ke dalam pasar modal India.
7. Korea Exchange (KRX)
Kapitalisasi pasar: USD1.251 miliar
Korea Exchange adalah satu-satunya operator bursa efek di Korea Selatan. Berkantor pusat di Busan, KRX memiliki kantor untuk pasar tunai dan pengawasan pasar di Seoul. Pada Januari 2015, sebanyak 1.814 perusahaan yang terdaftar sudah bergabung dengan Bursa Efek Berkelanjutan inisiatif PBB pada Mei 2015.
8. Taiwan Stock Exchange (TWSE)
Kapitalisasi pasar: USD861 miliar
Terletak di kota ikonik, Taipei 101, Taipei, Taiwan, Taiwan Stock Exchange memiliki 809 perusahaan terdaftar per Desember 2013. TWSE didirikan pada 1961 dan dimiliki oleh Taiwan Stock Exchange Corporation dan diatur oleh Komisi Pengawasan Keuangan.
9. Indonesia Stock Exchange (IDX) / Bursa Efek Indonesia (BEI)
Kapitalisasi pasar: USD426,78 miliar
Berbasis di Jakarta, Bursa Efek Indonesia kini sudah tercatat memiliki 462 perusahaan yang terdaftar per 2012. Hingga Juni 2011, ada 344.279 investor lokal yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Asing yang memiliki 60 persen dari saham publik.
10. Borsa Istanbul (BIST)
Kapitalisasi pasar: USD220,620 miliar
Borsa Istanbul adalah bursa satu-satunya yang ada di Turki. BIST didirikan sebagai perusahaan yang didirikan dengan modal pendiri sekitar USD240 juta pada 3 April 2013. Mulai beroperasi sejak 5 April 2013, kini volume pasar saham sudah mencapai lebih dari USD1,20 triliun.


Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2015/11/29/278/1257862/daftar-bursa-terbesar-di-asia-indonesia-no-9?page=2
http://bisnis.liputan6.com/read/2044267/10-bursa-saham-terbesar-di-dunia

Analisa Secara Etika atas Sebuah Kasus


Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Berdasarkan Pembahasan diatas dapat di simpulkan sebagai berikut ini :
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dari sudut pandang etika profesi,
a.       Tanggung Jawab
auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya.
b.      Integritas
Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
c.       Independensi dan objektivitas
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan.
d.      Kehati-hatian
Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.


Kode Etik Profesi Guru

9 kode etik profesi guru indonesia:

Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
 tujuan adanya kode etik profesi adalah:
 

    Menjunjung tinggi martabat profesi
    Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
    Meningkatkan pengabdian  para anggota
    Meningkatkan mutu profesi
    Meningkatkan mutu organisasi

apa pengertian profesi guru itu? Menurut Nasanius, Y. (1998) mengatakan bahwa profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: 

a. Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.

b. Bekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.

c. Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Kembali pada kejadian yang tidak bermoral diatas, perlu kiranya kita menelaah dan mengkaji ulang tentang kode etik profesi sebagai guru. Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta, kode etik profesi guru adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.



Dengan adanya kode etik tersebut, maka guru di Indonesia harus menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Selanjutnya guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945



http://dakwahdigital.blogspot.co.id/2013/07/kode-etik-profesi-guru.html

KODE ETIK JURNALISTIK


Kode etik jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis. Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Juernalis Televisi Indonesia, dan lainnya

Sejarah Kode Etik Jurnalistik di Indonesia

Sejarah perkembangan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan pers di Indonesia. Jika diurutkan, maka sejarah pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia terbagi dalam lima periode. Berikut kelima periode tersebut:

1. Periode Tanpa Kode Etik Jurnalistik
Periode ini terjadi ketika Indonesia baru lahir sebagai bangsa yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Meski baru merdeka, di Indonesia telah lahir beberapa penerbitan pers baru.  Berhubung masih baru, pers pada saat itu masih bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan atau memberikan informasi kepada masyarakat di era kemerdekaan, maka belum terpikir soal pembuatan Kode Etik Jurnalistik. Akibatnya, pada periode ini pers berjalan tanpa kode etik.

2. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 1
Pada tahun 1946, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk di Solo, tapi ketika organisasi ini lahir pun belum memiliki kode etik. Saat itu baru ada semacam konvensi yang ditungakan dalam satu kalimat, inti kalimat tersebut adalah PWI mengutamakan prinsip kebangsaan. Setahun kemudian, pada 1947, lahirlah Kode Etik  PWI yang pertama.

3. Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI dan Non PWI
Setelah PWI lahir, kemudian muncul berbagai organisasi wartawan lainnya. Walaupun dijadikan sebagai pedoman etik oleh organisasi lain, Kode Etik Jurnalistik PWI hanya berlaku bagi anggota PWI  sendiri, padahal organisai wartawan lain juga memerlukan Kode Etik Jurnalistik. Berdasarkan pemikiran itulah Dewan Pers membuat dan mengeluarkan pula Kode Etik Jurnalistik.Waktu itu Dewan Pers membentuk sebuah panitia yang terdiri dari tujuh orang, yaitu Mochtar Lubis, Nurhadi Kartaatmadja, H.G Rorimpandey , Soendoro, Wonohito, L.E Manuhua dan A. Aziz.Setelah selesai, Kode Etik Jurnalistik tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pers masing-masing Boediarjo dan T. Sjahril, dan disahkan pada 30 September1968.Dengan demikian, waktu itu terjadi dualism Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik PWI berlaku untuk wartawan yang menjadi anggota PWI,  sedangkan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berlaku untuk non PWI.

4. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 2
Pada tahun 1969, keluar peraturan pemerintah mengenai wartawan.  Menurut pasal 4 Peraturan Menteri PeneranganNo.02/ Pers/ MENPEN/ 1969 mengenai wartawan, ditegaskan, wartawan Indonesia diwajibkan menjadi anggota organisasi wartawan Indonesia yang telah disahkan pemerintah. Namun, waktu itu belum ada organisasi wartawan yang disahkan oleh pemerintah. Baru pada tanggal 20 Mei 1975 pemerintah mengesahkan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan Indonesia Sebagai konsekuensi dari pengukuhan PWI tersebut, maka secara otomatis Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia adalah milik PWI.

5. Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik
Seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, dan berganti dengan era Reformasi, paradigma dan tatanan dunia pers pun ikut berubah. Pada tahun 1999, lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya. Dengan Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru. Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000.Kemudian pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada 24 Maret 2006.

Fungsi
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:

1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

2. Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan  Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:



KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Sumber : http://www.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40:kode-etik-jurnalistik&catid=30:kode-etik-jurnalistik&Itemid=32

https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik


MAKING PARAGRAPH CONCISE


         1. The most important subjects that we study in school is mathematics. If we do not know how to do simple arithmetic when we do some everyday kind of activity like go to the grocery store, we will not be able to keep track of our personal accounts without going bankrupt. Many people are poor not because they do not earn enough money, but because they don’t understand the mathematics behind finances.Besides the importance that mathematics has in our financial lives, it is also important in many other parts of our lives. For example, in the kitchen we have to know about mathematics functions like fractions or multiplication. Sometimes we cut amounts in half because fewer people are being cooked for or we have to double or triple amounts if a lot people are coming over to visit us for a special occasion.

          2. The electric streetcar was popular amoung the people in cities in the US after 1880. when an engineer invented a cable that could run from wire overhead to a streetcar’s electric engine. because there was this overhead wire, it wasn’t necessary to have dangerous electric rail running along the street, and it was a very important feature of the electic streetcar.
During the next 20 or 30 years are so, from 1880 onwards, the electric streetcar was very popular with passangers in big cities all over the USA. It was very efficient, carrying large numbers of passangers without costing very much money for the passengers. However, early in the next century, automobile manufacturers and other business interests made an effort to get rid of all the streetcar in the streets of big cities and replace them with buses and cars.

ENGLISH FOR A NEW WORD


why english for a new world?
in globalitation english language important for daily activity. because in this year our country as indonesia category asean market world work we use english language for transaction.

PERJUANGAN MENUJU KEBAHAGIAAN


Setiap orang selalu mendambakan kebahagiaan dalam hidupnya. Kebahagiaan itu tidak datang begitu saja, Mereka yang berhasil memenuhinya akan mengalami hidup yang bermakna dan ganjaran  dari hidup yang bermakna adalah kebahagiaan, Di lain pihak mereka yang tak berhasil memenuhi motivasi ini akan mengalami kekecewaan dan kehampaan hidup serta merasakan hidupnya tidak bermakna, Makna hidup dan hasrat untuk hidup bermakna merupakan motivasi utama manusia guna meraih taraf kehidupan bermakna yang didambakannya, 3 hal yang perlu dipahami adalah :
 1.Hidup itu memiliki makna maksudnya adalah dalam setiap situasi, bahkan dalam penderitaan dan kepedihan sekalipun. Makna adalah sesuatu yang dirasakan penting, benar, berharga dan didambakan serta memberikan nilai khusus bagi seseorang dan layak dijadikan tujuan hidup. 2.Setiap manusia memiliki kebebasan yaitu yang hampir tidak terbatas untuk menentukan sendiri makna hidupnya. Dari sini kita dapat memilih makna atas setiap peristiwa yang terjadi dalam diri kita, apakah itu makna positif ataupun makna yang negatif. Makna positif ini lah yang dimaksud dengan hidup bermakna
 3.Setiap manusia memiliki kemampuan untuk mengambil sikap terhadap peristiwa tragis yang tidak dapat dielakkan lagi yang menimpa dirinya sendiri dan lingkungan sekitar.Selayaknyalah kita dapat menikmati proses  seperti ketika kita merasa sangat nyaman dengan perjalanan yang dilakukan dan selalu tersenyum melihat keluar jendela kaca mobil atau kereta memandang kagum atas semua ciptaan-Nya yang begitu mempesona dan menikmati cerita-cerita dari buku kehidupan yang ditulis oleh Sang Maha Pemilik Segala….adas ebuah kisah yang patut/pantas utntuk menjadi sebuah panutan kita seperti diceritakan suatu hari ada seorang anak yang sedang menanjak karirnya tetapi ia merasa hidupnya tidak bahagia.ibunya sering mengomel karena merasa keluarga tidak lagi mendapat waktu dan perhatian yang cukup dari anaknya, bahkan menganggapnya sombong dan tidak lagi peduli kepada keluarga besar. Tuntutan pekerjaan membuatnya kehilangan waktu untuk keluarga, teman-teman lama, bahkan saat merenung bagi dirinya sendiri. Hingga suatu hari, karena ada masalah, si pemuda harus mendatangi salah seorang petinggi perusahaan di rumahnya. Setibanya di sana, dia sempat terpukau saat melewati taman yang tertata rapi dan begitu indah. “Hai anak muda. Tunggulah di dalam. Masih ada beberapa hal yang harus Bapak selesaikan,” seru tuan rumah. Bukannya masuk, si pemuda menghampiri dan bertanya, “Maaf, Pak. Bagaimana Bapak bisa merawat taman yang begitu indah sambil tetap bekerja dan bisa membuat keputusan-keputusan hebat di perusahaan kita?” Tanpa mengalihkan perhatian dari pekerjaan yang sedang dikerjakan, si bapak menjawab ramah, “Anak muda, mau lihat keindahan yang lain? Kamu boleh kelilingi rumah ini. Tetapi, sambil berkeliling, bawalah mangkok susu ini. Jangan tumpah ya. Setelah itu kembalilah kemari”.Dengan sedikit heran, namun senang hati, diikutinya perintah itu. Tak lama kemudian, dia kembali dengan lega karena mangkok susu tidak tumpah sedikit pun. Si bapak bertanya, “Anak muda. Kamu sudah lihat koleksi batu-batuanku? Atau bertemu dengan burung kesayanganku?”Sambil tersipu malu, si pemuda menjawab, “Maaf Pak, saya belum melihat apa pun karena konsentrasi saya pada mangkok susu ini. Baiklah, saya akan pergi melihatnya.” Saat kembali lagi dari mengelilingi rumah, dengan nada gembira dan kagum dia berkata, “Rumah Bapak sungguh indah sekali, asri, dan nyaman.” tanpa diminta, dia menceritakan apa saja yang telah dilihatnya. Si Bapak mendengar sambil tersenyum puas sambil mata tuanya melirik susu di dalam mangkok yang hampir habis. Menyadari lirikan si bapak ke arah mangkoknya, si pemuda berkata, “Maaf Pak, keasyikan menikmati indahnya rumah Bapak, susunya tumpah semua”.“Hahaha! Anak muda. Apa yang kita pelajari hari ini? Jika susu di mangkok itu utuh, maka rumahku yang indah tidak tampak olehmu. Jika rumahku terlihat indah di matamu, maka susunya tumpah semua. Sama seperti itulah kehidupan, harus seimbang. Seimbang menjaga agar susu tidak tumpah sekaligus rumah ini juga indah di matamu. Seimbang membagi waktu untuk pekerjaan dan keluarga. Semua kembali ke kita, bagaimana membagi dan memanfaatkannya. Jika kita mampu menyeimbangkan dengan bijak, maka pasti kehidupan kita akan harmonis”.Seketika itu si pemuda tersenyum gembira, “Terima kasih, Pak. Tidak diduga saya telah menemukan jawaban kegelisahan saya selama ini. Sekarang saya tahu, kenapa orang-orang menjuluki Bapak sebagai orang yang bijak dan baik hati”.Dapat membuat kehidupan seimbang tentu akan mendatangkan keharmonisan dan kebahagiaan. Namun bisa membuat kehidupan menjadi seimbang, itulah yang tidak mudah.kita membutuhkan proses pematangan pikiran dan mental. Butuh pengorbanan, perjuangan, dan pembelajaran terus menerus. Dan yang pasti, untuk menjaga supaya tetap bisa hidup seimbang dan harmonis, ini bukan urusan 1 atau 2 bulan, bukan masalah 5 tahun atau 10 tahun, tetapi kita butuh selama hidup     

Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy