Kode Etik Profesi Guru


9 kode etik profesi guru indonesia:

Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
 tujuan adanya kode etik profesi adalah:
 

    Menjunjung tinggi martabat profesi
    Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
    Meningkatkan pengabdian  para anggota
    Meningkatkan mutu profesi
    Meningkatkan mutu organisasi

apa pengertian profesi guru itu? Menurut Nasanius, Y. (1998) mengatakan bahwa profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: 

a. Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.

b. Bekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.

c. Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Kembali pada kejadian yang tidak bermoral diatas, perlu kiranya kita menelaah dan mengkaji ulang tentang kode etik profesi sebagai guru. Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta, kode etik profesi guru adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.



Dengan adanya kode etik tersebut, maka guru di Indonesia harus menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Selanjutnya guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945



http://dakwahdigital.blogspot.co.id/2013/07/kode-etik-profesi-guru.html

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy