DEFINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA PARA AHLI


Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization ) Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut : “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”. Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut : 1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together). Terdapattujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ). 2. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ) 3. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ) 4. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ). Definisi Koperasi Menurut Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah : 1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu 2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat 3. Ukuran harus benar dan dijamin 4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya. REFERENSI : http://megapuspita95.blogspot.com http://novapungki.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy