Pegadaian


PEGADAIAN
GADAI Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atau suatu barang bergerak, barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Tugas pokoknya adlah memberi pinjaman kepada masyarakat ats dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan.

KEGIATAN USAHA
dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a.     Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b.     Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.      Pinjaman jangka pendek ari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain)
d.     Penerbitan obligasi
e.      Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5tahun
f.       Modal sendiri

PENGGUNAAN DANA
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum pegadaian.antara lain :

a.     Uang kas dan dana likuid lain
b.     Pembelian dan pegadaian berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
c.      Pendanaan kegiatan operasional
d.     Penyaluran dana
e.      Investasi lain

PRODUKDAN JASA PERUM PEGADAIAN
Berikut ini akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa yang di tawarkan oleh perum pegadaian kepada masyarakat.
a.     Pemberian pinjaman atas dasr hukum gadai
Konsekuensi : jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminjam sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

b.     Penaksiran nilai barang
Masyarakat yang memerlukan jasa ini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual.atas jas penaksiran yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

c.      Penitipan barang
Masyarakat menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alsan keamanan penyimpanan.

d.     Jasa lain
Ketiga jenis jas diatas hampir selalu ada pada setiap kantor pegadaian.kantor perum pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti :
·        Penjualan koin emas ONH
·        Krasida (angsuran sistem gadai)
·        Kreasi (kredit angsuran fidusia)
·        Kresna (kredit serba guna)
·        Galeri

PROSES PINJAMAN ATAS DASAR HUKUM GADAI
Barang yang dapat digadaikan :
v Barang perhiasan
v Perhiasan yang terbuat dari emas, perak,platina,intan dan mutiara,
v Kendaraan
v Mobil, sepeda motor
v Barang elektronik
v Kamera,refrigerator,freezer,radio,tape recorder
v Barang rumah tangga
v Perlengkapan dapur, perlengkapan makan
v Mesin-mesin
v Tekstil
v Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian

Barang-barang yang tidak dapat digadaikan :
v Binatang ternak
v Hasil bumi
v Barang dagangan dalam jumlah besar
v Barang yang cepat rusak, busuk atausust
v Barang yang amat kotor
v Kendaraan yang sangat besar
v Barang-barang seni yang sangat sulit ditaksir
v Barang yang mudah terbakar
v Senjata api,amunisi,dan mesin
v Barang yang disewa belikan
v Barang milik pemerintah
v Barang ilegal

PENAKSIRAN
Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
1.     Barang kantong
Emas dan permata
2.     Barang gudang (mobil,mesin,barang elektronik,tekstil,dll)

PEMBERIAN PINJAMAN
          Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal,jangka waktu pelunasan,jadwal atau waktu pelelangan.

PELUNASAN
          Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo.

PELELANGAN
          Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan pleh perum pegadaian pada saat yang telah ditentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi :
1)    Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak menebus barang yang digadaikan dan membayar lainnya karena berbagai alsan dan
2)    Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.

Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :
1)    Pokok pinjaman
2)    Sewa modal atau bunga
3)    Biaya lelang

MANFAAT
Bagi nasabah manfaat utamanya adalah ketersediaan dana dengan prosedurnya yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.maka nasabah dapat memperoleh manfaat antara lain ;
a)    Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dana dapat dipercaya.
b)    Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
BAGI PERUM PEGADAIAN
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadain sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya :
a)    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c)     Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara
d)    Berdasarkan peraturan pemerintah no 10 tahun 1990, laba yang diperoleh perum pegadaian digunakan untuk :
§  Dana pembangunan semesta (55%)
§  Cadangan umum (20%)
§  Dana sosial (20%)




0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy