PEGADAIAN
GADAI
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang
diperoleh seorang yang mempunyai piutang atau suatu barang bergerak, barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang lain
atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Tugas
pokoknya adlah memberi pinjaman kepada masyarakat ats dasar hukum gadai agar
masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan.
KEGIATAN
USAHA
dana yang diperlukan
oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a.
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah
dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.
Pinjaman jangka pendek ari pihak lainnya
(utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih
harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain)
d.
Penerbitan obligasi
e.
Sampai dengan tahun 1994, perum
pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing
5tahun
f.
Modal sendiri
PENGGUNAAN DANA
Dana yang telah berhasil dihimpun
kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum pegadaian.antara lain :
a.
Uang
kas dan dana likuid lain
b.
Pembelian
dan pegadaian berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
c.
Pendanaan
kegiatan operasional
d.
Penyaluran
dana
e.
Investasi
lain
PRODUKDAN
JASA PERUM PEGADAIAN
Berikut
ini akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa yang di tawarkan oleh
perum pegadaian kepada masyarakat.
a. Pemberian pinjaman atas dasr hukum
gadai
Konsekuensi : jumlah atau nilai
pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminjam sangat dipengaruhi oleh
nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
b. Penaksiran nilai barang
Masyarakat yang memerlukan jasa ini
biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan
dijual.atas jas penaksiran yang diberikan, perum pegadaian memperoleh
penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
c. Penitipan barang
Masyarakat menitipkan barang di
pegadaian pada dasarnya karena alsan keamanan penyimpanan.
d. Jasa lain
Ketiga jenis jas diatas hampir
selalu ada pada setiap kantor pegadaian.kantor perum pegadaian tertentu juga
menawarkan jasa lain seperti :
·
Penjualan
koin emas ONH
·
Krasida
(angsuran sistem gadai)
·
Kreasi
(kredit angsuran fidusia)
·
Kresna
(kredit serba guna)
·
Galeri
PROSES
PINJAMAN ATAS DASAR HUKUM GADAI
Barang
yang dapat digadaikan :
v Barang perhiasan
v Perhiasan yang terbuat dari emas,
perak,platina,intan dan mutiara,
v Kendaraan
v Mobil, sepeda motor
v Barang elektronik
v Kamera,refrigerator,freezer,radio,tape
recorder
v Barang rumah tangga
v Perlengkapan dapur, perlengkapan
makan
v Mesin-mesin
v Tekstil
v Barang lain yang dianggap bernilai
oleh perum pegadaian
Barang-barang yang tidak dapat
digadaikan :
v Binatang ternak
v Hasil bumi
v Barang dagangan dalam jumlah besar
v Barang yang cepat rusak, busuk
atausust
v Barang yang amat kotor
v Kendaraan yang sangat besar
v Barang-barang seni yang sangat
sulit ditaksir
v Barang yang mudah terbakar
v Senjata api,amunisi,dan mesin
v Barang yang disewa belikan
v Barang milik pemerintah
v Barang ilegal
PENAKSIRAN
Pedoman
penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut
:
1.
Barang
kantong
Emas
dan permata
2.
Barang
gudang (mobil,mesin,barang elektronik,tekstil,dll)
PEMBERIAN
PINJAMAN
Pinjaman kemudian digolongkan atas
dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa
modal,jangka waktu pelunasan,jadwal atau waktu pelelangan.
PELUNASAN
Pada dasarnya nasabah dapat melunasi
kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo.
PELELANGAN
Penjualan barang yang digadaikan
melalui suatu pelelangan akan dilakukan pleh perum pegadaian pada saat yang
telah ditentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi :
1)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak menebus barang yang digadaikan
dan membayar lainnya karena berbagai alsan dan
2)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang
digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum
pegadaian yang terdiri dari :
1)
Pokok
pinjaman
2)
Sewa
modal atau bunga
3)
Biaya
lelang
MANFAAT
Bagi
nasabah manfaat utamanya adalah ketersediaan dana dengan prosedurnya yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan.maka nasabah dapat memperoleh manfaat
antara lain ;
a)
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dana dapat dipercaya.
b)
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
BAGI
PERUM PEGADAIAN
Manfaat
yang diharapkan dari perum pegadain sesuai jasa yang diberikan kepada
nasabahnya :
a) Penghasilan yang bersumber dari
sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b) Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum
pegadaian.
c) Pelaksanaan misi perum pegadaian
sebagai suatu badan usaha milik negara
d) Berdasarkan peraturan pemerintah no
10 tahun 1990, laba yang diperoleh perum pegadaian digunakan untuk :
§ Dana pembangunan semesta (55%)
§ Cadangan umum (20%)
§ Dana sosial (20%)
0 comments:
Post a Comment