Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana
W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu
akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan
BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan
tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh
hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK
memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat
perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra.
Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah
berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman
tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan.
Berdasarkan Pembahasan
diatas dapat di simpulkan sebagai berikut ini :
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah,
kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak
ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis.
Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa
atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana
terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu
untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dari sudut pandang etika profesi,
a. Tanggung Jawab
auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan
jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya.
b. Integritas
Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah
ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan
bahwa telah terjadi korupsi.
c. Independensi dan objektivitas
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat
pantas diragukan.
d. Kehati-hatian
Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara
serampangan menjalankan profesinya.