ASAS HUKUM PERBANKAN


Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan.

Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,
Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum internasional.

Asas Hukum Perbankan
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.

Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan
1. Prinsip Kepercayaan
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.
Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut.
2. Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
3. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
Prinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Tentunya bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut.
4. Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.






http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/pengertian-sumber-hukum-perbankan.html

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy