Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan
Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui
pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2
bulan[1] sebelum
tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan
dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret,
setelah pembahasan dengan Badan anggaranDPR.[2]
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana
alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran
berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
kepada DPR berupa Laporan keuanganyang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Sumber
penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber
yaitu :
·
Penerimaan pajak yang meliputi :
1. Pajak
Penghasilan (PPh).
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak
Bumi dan Bangunan(PBB).
4. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5. Pajak
lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
·
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1. Penerimaan
dari sumber daya alam.
2. Setoran
laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Penerimaan
bukan pajak lainnya.
Struktur
APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi:
1. Belanja
Pegawai
2. Belanja
Barang
3. Belanja
Modal
4. Pembiayaan
Bunga Utang
5. Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM
6. Belanja
Hibah
7. Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
2. Belanja
Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah
Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah
Daerah meliputi:
1. Dana Bagi
Hasil
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan
Luar Negeri, meliputi :
1. Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi
APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7
indikator perekonomian makro, yaitu:
6. Harga
minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
0 comments:
Post a Comment