Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
·        Penerimaan pajak yang meliputi :
1.    Pajak Penghasilan (PPh).
2.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.   Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.   Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
·        Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.    Penerimaan dari sumber daya alam.
2.   Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.   Penerimaan bukan pajak lainnya.

sumber : http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/

 Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.    Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.   Belanja Pegawai
2.  Belanja Barang
3.  Belanja Modal
4.  Pembiayaan Bunga Utang
5.  Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.  Belanja Hibah
7.  Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
2.   Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
1.   Dana Bagi Hasil
2.  Dana Alokasi Umum
3.  Dana Alokasi Khusus
4.  Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.    Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.

2.   Pembiayaan Luar Negeri, meliputi :
1.   Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.  Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy