Teori
mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen
untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi
hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran
harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti
bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi,
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan
APBN ada tiga, yaitu:
·
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan
kecepatan penyetoran.
·
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh
negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip
penyusunan APBN adalah:
·
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
·
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program
atau kegiatan.
·
Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam
negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan
dalam negeri.
·
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan
produktivitas.
·
Penajaman prioritas pembangunan
·
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang
negara
0 comments:
Post a Comment