HAK ANGGOTA KOPERASI


HAK ANGGOTA KOPERASI Bagaimana hak anggota koperasi ? 1) Berbicara dalam rapat anggota untuk mengemukakan usul atau pendapatnya. 2) Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus maupun anggota badan pemeriksa. 3) Meminta diadakan rapat anggota koperasi jika dirasakan olehnya untuk membicarakan sesuatu. 4) Mendapat pelajaran yang sama antara sesama anggota dalam koperasinya. 5) Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar koperasi. Kewajiban dan hak anggota dalam koperasi diatur dalam anggaran dasar koperasi beserta keputusan rapat anggota masing-masing koperasi yang bersangkutan menurut kepentingan bersama. Secara garis besar hak anggota koperasi itu dapat memilih dan pilih dan mengawasi didalam sebuah koperasi Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Kewirausahaan_koperasi

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Atika. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy