HAK ANGGOTA KOPERASI
Posted in
Thursday, November 21, 2013
HAK ANGGOTA KOPERASI
Bagaimana hak anggota koperasi ?
1) Berbicara dalam rapat anggota untuk mengemukakan usul atau pendapatnya.
2) Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus maupun anggota badan pemeriksa.
3) Meminta diadakan rapat anggota koperasi jika dirasakan olehnya untuk membicarakan sesuatu.
4) Mendapat pelajaran yang sama antara sesama anggota dalam koperasinya.
5) Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
Kewajiban dan hak anggota dalam koperasi diatur dalam anggaran dasar koperasi beserta
keputusan rapat anggota masing-masing koperasi yang bersangkutan menurut kepentingan bersama.
Secara garis besar hak anggota koperasi itu dapat memilih dan pilih dan mengawasi didalam sebuah koperasi
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Kewirausahaan_koperasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment