KOPERASI
Posted in
Sunday, November 10, 2013
BADAN OTONOM KOPERASI KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA
nama,waktu dan kedudukan
(BAB 1,pasal 1)
Pada awalnya Koperasi ini bernama Badan Otonom Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia,dimana di dalam keadaan formal koperasi ini disingkat BO KKM FTUI. Koperasi ini berkedudukan di FTUI untuk waktu yang tidak ditentukan,dan koperasi ini juga menggunakan cap berbentuk lambing makaran dengan memuat tulisan “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia”
AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
(BAB II, pasal 3 azas)
Dimana mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini berazaskan:
1. Azas kekeluargaan dan gotong royongan
2. Azas Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan alat pelayanan terhadap anggota dan masyarakat umum
3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.
Pasal 4 Status
1. Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FTUI
2. Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3. Koperasi ini adalah koperasi primer serba usaha yang bersifat kemahasiswaan yang mandiri dan independen.
Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN, Arsip BO KKM 2012
Pasal 5 Arti Lambang :
1. Bentuk lambang
a. Makara UI melambangkan Universitas Indonesia, wadah di mana organisasi ini tumbuh dan berkembang
b. Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
c. Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
d. Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila
2. Warna lambang
a. Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia
b. Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI
3. Tulisan
Tulisan pada lambang berbunyi: “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan bahwa organisasi ini dicetuskan dan dikelola oleh mahasiswa FTUI
BAB 4 usaha,pasal 6 yang terdiri dari :
1. Pada dasarnya KKM FTUI berupaya untuk memenuhi kepentingan dan melayani kebutuhan anggota dan mahasiswa serta masyarakat
2. Pelayanan kepada dan kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
3. Untuk mencapai tujuan dan azas seperti yang disebutkan dalam Bab III pada pasal 7 Anggaran Dasar koperasi dan Bab II pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang dan membantu usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota dengan cara, seperti berikut:
a. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat
b. Memasarkan barang-barang yang diperlukan oleh para anggota dan menerima serta menjual hasil produksi/barang anggota
c. Memberikan pelayanan berbagai kegiatan usaha barang dan jasa untuk anggota, seperti: pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d. Menyelenggarakan kegiatan simpanan dan tabungan untuk menambah modal usaha
e. Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota
f. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya di bidang perkoperasian
4. Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi
5. Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain seperti perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan
Pasal 7
1. Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:
a. Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan koperasi, kedudukan rapat anggota, fungsi sisa hasil usaha, sifat keterbukaan dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada
b. Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat
2. KKM FTUI turut aktif ambil bagian dalam usaha pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam hal melakukan pembinaan koperasi baik berupa pendidikan, latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Seminar-seminar
c. Studi banding
d. Magang
e. Cara lain yang sesuai dengan azas koperasi
BAB IV keanggotaan,
Pasal 8
1. Syarat keanggotaan:
A. Anggota biasa:
a. Setiap anggota keluarga mahasiswa FTUI
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan koperasi yang berlaku
d. Telah melunasi atau menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana tersebut dalam pasal 33 Bab XV Anggaran Dasar Koperasi ini
B. Anggota alumni:
Anggota koperasi yang telah menjadi alumni
(yang telah lulus atau meninggalkan kampus)
Pasal 9
1. Permintaan untuk menjadi anggota KKM FTUI harus diajukan kepada pengurus dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKM FTUI
2. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi anggota KKM FTUI diberitahukan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak permohonan yang bersangkutan diterima oleh KKM FTUI
3. Kepada pemohon yang telah sah diterima menjadi anggota KKM FTUI diberikan kartu anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum KKM FTUI atau perwakilannya yang telah ditunjuk oleh Ketua Umum KKM FTUI
Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN serta arsip BO KKM 2012
4. Kepada anggota baru KKM FTUI diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KKM FTUI sebagai dasar wawasan dan keterampilan koperasi juga menanamkan rasa kekeluargaan antar anggota dan pengurus serta alumni
Pasal 10
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa:
a. Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi
2. Anggota alumni:
a. Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut membantu melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi
d. Memberi bimbingan kepada anggota yang masih berstatus mahasiswa.
Pasal 11
Hak Anggota
1. Anggota biasa:
a. Berhak mengikuti seluruh kegiatan dan menggunakan fasilitas koperasi menurut prosedur yang berlaku
b. Mempunyai hak pilih, memilih dan hak suara
c. Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi
d. Mengetahui keadaan organisasi koperasi
e. Mendapatkan sisa hasil usaha
2. Anggota alumni:
a. Berhak mengikuti seluruh kegiatan dan menggunakan fasilitas koperasi menurut prosedur yang berlaku
b. Mempunyai hak suara/hak bicara
c. Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi
Pasal 12
Sanksi
1. Anggota koperasi dikenakan sanksi karena:
a. Tidak memberikan pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan
b. Melanggar ketentuan AD dan ART koperasi
c. Merugikan nama baik koperasi
2. Jenis sanksi adalah berupa peringatan tertulis, yaitu Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan Surat Peringat 3
3. Jika anggota sudah mendapatkan Surat Peringatan 3, maka anggota tersebut secara tidak hormat dikeluarkan dari keanggotaan KKM FTUI
Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN serta arsip BO KKM 2012
Pasal 13
Pembelaan
1. Anggota BO KKM FTUI dinyatakan salah apabila dapat dibuktikan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa KKM FTUI, dalam hal ini pengurus yang telah ditunjuk untuk itu.
2. Anggota koperasi yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan dalam rapat khusus yang diadakan untuk itu
Pasal 14
Pengunduran Diri
1. Permintaan untuk berhenti menjadi anggota KKM FTUI hanya diajukan secara tertulis kepada Badan Pengurus, dalam hal ini bagian yang mengurusi bagian pengembangan sumber daya pengurus dan anggota dengan mengembalikan kartu anggota yang dimilikinya
2. Apabila anggota yang sudah dinyatakan berhenti maka yang bersangkutan berhak mendapatkan semua simpanannya pada koperasi setelah dipotong tanggungan yang ditetapkan
Bab 5,rapat-rapat,
Didalam bab ini banyak mengcangkup pasal-pasal mengenai tentang rapat-rapat dalam mengelola koperesasi tersebut seperti dalam pasal:
1. Pasal 17 rapat khusus
dimana daqlam pasal ini dihadiri oleh orang-orang tertentu yang diadakan untuk mmebicarakan suatu motivasi ataupun pengembangan sebuah koperasi.rapat khusus ini diadakan ats ususulan min 10 orang atau badan pengurus atau badan pemeriksa.dan
Rapat khusus dinyatakan sah bila dihadiri ½ n+1 peserta yang harus hadir
2. Pasal 18 Rapat Badan Pengurus Harian Diperluas
3. Pasal 19 Rapat Badan Pemeriksa
4. Pasal 20 Rapat Badan Pengurus Harian
5. Pasal 20 Rapat Badan Pengurus Harian
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 48
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment