DEFINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA PARA AHLI
Posted in
Friday, December 27, 2013
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together). Terdapattujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
2. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
3. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
4. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
REFERENSI : http://megapuspita95.blogspot.com
http://novapungki.blogspot.com
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
Posted in
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
A . DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-cirinya :
- Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing2 pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
- Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
- Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
- Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan/ keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi.
B . DI PASAR MONOPOLISTIK
Pasar Monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
C . DI PASAR MONOPSONI
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
D . DI PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain.
Cirri-ciri pasar ini :
v Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar
v Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
v Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
v Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar
REFERENSI : http://smerdiyanti.blogspot.com
http://formeindriyani.blogspot.com
http://kusdiantoro-blog.blogspot.com
PERMODALAN KOPERASI
Posted in
PERMODALAN KOPERASI
A . Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi
B . Sumber Modal
1, Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
• Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
• Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
2. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
REFERENSI : http://smerdiyanti.blogspot.com/
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Posted in
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A . Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga kerja
6. Organisasai intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4. Sistem pengawasan yang dikehendaki
5. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan.
Referensi : http://smerdiyanti.blogspot.com
http://lhalhaa.blogspot.com/
Prinsip dan ciri - ciri koperasi
Posted in
Prinsip Ekonomi koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
CIRI KAS EKONOMI KOPERASI :
1. Sistem permodalan gotong royong
(setiap anggota koperasi diberikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan sompanan pokok yang sudah di tentukan bersama)
2. Sistempengelolaan dan operasional dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
(kepemilikan koperasi ialah milik semua anggota, bukan hanyalah milik anggota tertentu saja)
3. Diperuntukan dan diperioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
(untukl memenuhi kepentingan anggotanya)
referensi : http://lhalhaa.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Posted in
Wednesday, November 27, 2013
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Putusan Mahkamah Konstitusi sering mengagetkan banyak orang. Walaupun lembaga ini masih baru, kurang dari 5 tahun, banyak putusannya yang dapat dikatakan sangat berani dan menimbulkan perdebatan bagi kalangan ahli hukum serta para politisi. Beberapa putusannya yang menimbulkan perdebatan pro dan kontraantara lain mengenai dihapuskannya larangan hak pilih bagi eks anggota Gerakan 30 S/PKI, menyatakan tidak mempnuanyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan undang-undang ketenagalistrikan, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuan pasal 50 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berarti memperluas kewenangan MK sendiri, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beberapa pasal UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan masih banyak lagi yang lainnya. Terakhir, yang menghebohkan adalah surat Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Presiden yang berisi “mengingatkan” Presiden bahwa dalam penerbitan Kepres 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, seharusnya memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 21 Desember 2004 (Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1 tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005), yang telah menyatakan beberapa pasal undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkembangan terakhir ini telah menimbulkan perdebatan tentang posisi MK dalam format ketatanegaraan RI. Bagaimana mungkin sembilan hakim konstitusi dapat menggugurkan putusan berupa produk undang-undang yang telah diputuskan oleh 550 orang anggota DPR bersama Presiden. Persoalan yang lebih jauh lagi, dengan suratnya kepada Presiden tersebut, MK seakan-akan hendak mengawasi dan “mengeksekusi” sendiri pelaksanaan putusannya agar dihormati. Tulisan ini hendak menganalisis posisi MK dalam format ketatanegaraan RI, khususnya dalam hubungan dengan lembaga-lembaga negara lainnya serta impelementasi pelaksanaan berbagai putusannya.
B. PEMBAHASAN
Konsep Dasar dan Perkembangan Mahkamah Konstitusi
Pembentukan mahkamah konstitusi sebagai lembaga yang tersendiri karena kebutuhan adanya suatu pengadilan yang secara khusus melakukan pengujian terhadap produk undang-undang (dalam istilah Hans Kelsen, statute and customary law) yang bertentangan dengan konstitusi (undang-undang dasar). Ide ini, bermula dari Prof. Hans Kelsen, guru besar kenamaan dari Universitas Wina (Vienna) yang mengusulkan dibentuknya suatu lembaga yang diberi nama ‘Verfassungsgerichtshoft’ atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Gagasan Kelsen ini, kemudian diterima dengan bulat dan diadopsikan ke dalam naskah Undang-undang Dasar Tahun 1920 yang disahkan dalam Konvensi Konstitusi pada tanggal 1 Oktober 1920 sebagai Konstitusi Federal Austria.
Menurut Hans Kelsen kemungkinan muncul persoalan konflik antara norma yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, bukan saja berkaitan antara undang-undang (statute) dan putusan pengadilan, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antara konstitusi dan undang-undang. Ini adalah problem inkonstitusionalitas dari undang-undang. Suatu undang-undang (statute) hanya berlaku dan dapat diberlakukan jika sesuai dengan konstitusi, dan tidak berlaku jika bertentangan dengan konstitusi. Suatu undang-undang hanya sah jika dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusi. Karena itu diperlukan suatu badan atau pengadilan yang secara khusus untuk menyatakan inkonstitusionalitas dari suatu undang-undang yang sedang berlaku. Lebih lanjut Hans Kelsen menyatakan:
“There may be a special organ established for this purpose, for instance, a special court, as so-called “constitutional court” or the control of the constituionality of statutes, the so called “judicial review” may be conferred upon the ordinary court, and especially upon the supreme court.”
Menurut Kelsen, suatu undang-undang yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh mahkamah konstitusi tidak dapat diterapkan oleh lembaga-lembaga yang lain. Jika pengadilan biasa berwenang untuk menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang hanya berhak menolak untuk menerapkannya atau mengesampingkannya dalam kasus-kasus konkrit yang diputuskan, tetapi organ yang lainnya tetap berkewajiban menerapkan undang-undang itu. Sepanjang suatu undang-undang tidak dinyatakan tidak berlaku, adalah tetap “constitutional” dan tidak “unconstitutional”, walaupun rasanya undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, suatu undang-undang dapat dinyatakan tidak berlaku oleh pembentuk undang-undang yaitu legislatif dan juga dapat dinyatakan tidak berlaku oleh mahkamah konstitusi. Pemikiran Hans Kelsen ini tidak lepas pelaksanaan teori hukum murni dan teori hiraki norma yang sangat terkenal yang dikemukakannya dimana konstitusi ditempatkan sebagai norma hukum yang superior dari undang-undang biasa.
Jadi pada awalnya mahkamah konstitusi merupakan suatu lembaga yang dimaksudkan hanya untuk menguji konstitusionalitas (constitutional review) dari suatu undang-undang terhadap konstitusi. Karena itu mahkamah konstitusi sering disebut sebagai “the guardian of the constitution” (pengawal konstitusi).
Dengan kewenangannya yang dapat menyatakan inkonstitusionalitas dari suatu undang-undang, posisi mahkamah konstitusi berada ada di atas lembaga pembentuk undang-undang. Itulah sebabnya sejak awal Hans Kelsen telah menyatakan sebagaimana telah ditulis di awal tulisan ini bahwa lembaga ini dibentuk dengan kekuasaan yang berada di atas legislatif dan mestinya secara politik tidak dikehendaki, khususnya jika memutuskan bahwa suatu undang-undang adalah inkonstitusional. Karena itu bagi negara-negara yang menempatkan superioritas parlemen yang cukup besar karena dianggap cerminan kedaultan rakyat, tidak menempatkan mahkamah konstitusi dalam posisi di atas pembentuk undang-undang, seperti Dewan Konstitusi Perancis yang hanya berwenang menguji konstitusionalitas dari suatu rancangan undang-undang yang telah dibahas oleh parlemen tetapi belum diberlakukan. Bahkan Kerajaan Inggeris dan Kerajaan Belanda tidak membentuk Mahkamah Konstitusi, dengan prinsip bahwa parlemenlah satu-satunya lembaga yang membentuk serta mengetahui sah tidaknya suatu undang-undang.
Dalam perkembangannya, konsep dasar pembentukan mahkamah konstitusi di berbagai negara sangat terkait dengan perkembangan prinsip-prinsip dan teori ketatanegaraan modern yang dianut oleh berbagai negara yang menganut prinsip konstitusionalisme, prinsip negara hukum, prinsip check and balances, prinsip demokrasi dan jaminan perlindungan hak asasi manusia prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta pengalaman politik dari masing-masing negara. Keberadaan mahkamah konstitusi dibutuhkan dalam menegakkan prinsip-prinsip tersebut.
Konstitusionalisme merupakan paham yang berprinsip bahwa pelaksanaan kekuasaan negara oleh organ-organ negara harus berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusi. Pelanggaran terhadap konstitusi tidak dapat ditolerir karena akan menimbulkan kekuasaan yang tiran dan semena-mena. Karena itu prinsip konstitusonalisme juga terkait dengan prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan (check and balances),yaitu kekuasaan lembaga-lembaga negara dibagi secara seimbang. Kekuasaan negara tidak boleh bertumpu pada satu lembaga negara karena akan dapat menimbulkan penyelahgunaan kekuasaan negara. Dalam mengawasi pelaksanaan kekuasaan lembaga-lembaga negara tersebut, agar tetap sesuai dengan kehendak rakyat diperlukan prinsip demokrasi dan penghormatan atas hak asasi mansuia. Artinya, karena kekuasaan negara bersumber dari rakyat maka akan selalu dapat dikontrol oleh rakyat dan selalu mengormati hak-hak dasar rakyat. Alat ukur bagi rakyat untuk mengawasi penyelenggaraan kekuasaan negara oleh lembaga negara adalah hukum dan konstitusi. Disnilah prinsip negara hukum dan rule of law menjadi penting. Untuk menilai secara obyektif dan independen apakah suatu tindakan negara (lembaga-lembaga negara) melanggar konstitusi atau hukum, dibutuhkan suatu lembaga yang mengadili dan memutuskannya yang dijamin oleh konstitusi. Di sinilah konsep dasar dibutuhkannya mahkamah konstitusi yang berkembang sekarang ini.
Putusan pembentuk undang-undang yang berupa undang-undang (di Indonesia adalah DPR dan Presiden), dapat saja bertentangan dengan ketentuan konstitusi, karena lembaga DPR dan Presiden adalah lembaga politik, baik karena kekeliruan dalam mengimplementasikan ketentuan konstitusi (undang-undang dasar) maupun karena kesengajaan untuk membentuk undang-undang bagi kepentingan melanggengkan kekuasaan politik, dapat diminta untuk ditinjau kembali dan diuji oleh mahkamah konstitusi apakah sesuai atau bertentangan dengan konstitusi. Jika bertentangan dengan konstitusi, undang-undang tersebut dapat duinayatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum oleh mahkamah konstitusi. Demikian juga halnya yang berkembang dari prinsip pembagian kekuasaan antar lembaga negara yang mungkin timbul sengketa perebutan kewenangan antar lembaga negara, ditbutuhkan suatu mahkamah yang independen untuk mengadili dan memutuskannya yang sengaja diberi kewenangan oleh konstitusi untuk itu. Karena itu di negara-negara yang tradisi kehidupan konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi mansuianya masih baru, keberadaan mahkamah konstitusi mejadi daya tarik yang sangat luar biasa. Seperti dikemukakan oleh Jimliy Asshiddiqy, hampir semua negara-negara demokrasi baru di Amerika Tengah dan Amerika Selatan dan terakhir eks negara-negara komunis di Eropa Timur mengadopsi pembentukan mahkamah konstitusi.
Walaupun demikian, di berbagai negara mahkamah konstitusi bukanlah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menyatakan inkonstituisionalitas dari suatu undang-undang atau memutus masalah kostitusional lainnya. Di banyak negara lainnya pengujian konstitusionalitas dari suatu undang-undang menjadi kewenangan mahkamah agung seperti Amerika Serikat yang telah memulai sejak tahun 1803 dalam kasus Marbury vs Madison. Bahkan di banyak negara lainnya tidak dikenal pengujian undang-undang baik oleh mahkmah konstitusi maupun oleh mahkamah agung seperti antara lain yang dianut oleh Kerajaan Belanda dan Kerajaan Inggeris.
Setelah dibentuk pertama kali berdasarkan Konstitusi Wina tahun 1920 mahkamah konstitusi terus diadopsi oleh berbagai negara. Sekarang mahkamah konstitusi telah ada di 78 negara termasuk Indonesia. Namun demikian kewenangan mahkamah konstitusi juga meluas yang tidak saja hanya untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang dasar seperti dikonsepsikan oleh Hans Kelsen – walaupun fungsi utama dari mahkamah konstitusi yang selalu sama di setiap negara adalah menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang dasar – tetapi juga memiliki kewenangan-kewenangan lainnya yang berhubungan dengan lingkup hukum ketatanegaraan, seperti memutus sengketa pemilu, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, pemberhentian presiden, memutus konstitusionalitas dari seluruh peraturan perundang-undangan, serta mengadili constitutional complaint dari warga negara. Putusan mahkamah konstitusi dalam menjalankan berbagai kewenangannya tersebut bersifat final. Atinya sekali mahkamah konstitusi memutuskan suatu persoalan yang diajukan kepadanya dalam lingkup kewenangannya dan tidak ada upaya hukum lain untuk melawannya.
Sebagai contoh Mahakamh Konstitusi Austria yang dibentuk sejak tahun 1920, memiliki 9 kewenangan, yaitu :
- pengujian konstitusionalitas undang-undang,
- pengujian legalitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
- pengujian perjanjian internasional,
- perselisihan pemilihan umum,
- peradilan impeachment,
- Kewenangan sebagai peradilan administrasi khusus yang terkait dengan constitutional complaint individu warga negara,
- Sengketa kewenangan dan pendapatan keuangan antar negara bagian dan antara negara bagian dengan federal,
- Sengketa kewenangan antar lembaga negara, dan
- Kewenangan memberikan penafsiran undang-undang dasar.
Mahkamah Konstitusi RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pemikiran mengenai pentingnya suatu mahkamah konstitusi telah muncul dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum merdeka. Pada saat pembahasan rancangan UUD di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Muhammad Yamin telah mengemukakan pendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding undang-undang. Namun ide ini ditolok oleh Prof. Soepomo berdasarkan dua alasan, pertama, UUD yang sedang disusun pada saat itu (yang kemudian menjadi UUD 1945) tidak menganut paham trias politika. Kedua, pada saat itu jumlah sarjana hukum kita belum banyak dan belum memiliki pengalaman mengenai hal ini.
Ide pembentukan Mahkamah konstitusi pada era reformasi, mulai dikemukakan pada masa sidang kedua Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR), yaitu setelah seluruh anggota Badan Pekerja MPR RI melakukan studi banding di 21 negara mengenai konstitusi pada bulan Maret-April tahun 2000. Ide ini belum muncul pada saat perubahan pertama UUD 1945, bahkan belum ada satu pun fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengajukan usul itu. Nampaknya para anggota MPR sangat terpengaruh atas temuannya dalam studi banding tersebut. Walaupun demikian pada Sidang Tahunan MPR bulan Agustus tahun 2000, rancangan rumusan mengenai mahkamah konstitusi masih berupa beberapa alternatif dan belum final. Sesuai rancangan tersebut, mahkamah konstitusi di tempatkan dalam lingkungan mahkamah agung, dengan kewenangan untuk melakukan uji materil atas undang-undang; memberikan putusan atas pertentangan antar undang-undang; serta kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. Ada usulan alternatif, agar di luar kewenangan tersebut mahkamah konstitusi juga diberi kewenangan untuk memberikan putusan atas persengketaan kewenangan antarlembaga negara, antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah.
Setelah dibahas kembali pada masa sidang PAH I BP MPR RI tahun 2000/2001, yaitu dalam rangka persiapan draft perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara repbulik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk disahkan pada sidang tahunan 2001, terjadi banyak perubahan mengenai rumusan tentang mahkamah konstitusi. Persoalan pokok yang pertama adalah apakah mahkamah konstitusi ditempatkan di lingkungan mahkamah agung atau ditempatkan terpisah dari lingkungan mahkamah agung tetapi masih dalam rumpun kekuasaan kehakiman, dan persoalan kedua apa saja yang menjadi kewenangan mahkamah konstitusi.
Pertama, disepakati bahwa mahkamah konstitusi ditempatkan terpisah dan di luar lingkungan mahkamah agung akan tetapi tetap dalam lingkungan kekuasaan kehakiman, dengan pertimbangan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang sangat penting untuk membangun negara yang berdasar sistem konstitusionalisme, sehingga lembaga ini berdiri sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang secara tegas ditentukan kedudukan dan kewenangannya dalam undang-undang dasar. Terdapat kekhawatiran bahwa mahkamah agung tidak akan mampu membawa misi besar mahkamah konstitusi untuk membangun sistem konstitusionalisme karena pekerjaan mahkamah agung yang pada saat itu tidak mampu menyelesaikan perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali yang menumpuk. Jika ditambah lagi dengan tugas-tugas mahkamah konstitusi dikhawatirkan pekerjaan mahkamah agung akan terbengkalai. Pada sisi lain dibutuhkan satu mahkamah tersendiri yang berdiri sejajar dengan mahkamah agung dan lembaga-lembaga negara lainnya untuk menjalankan tugas mengawal sistem konstitusionalisme Indonesia. Dengan demikian posisi mahkamah konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia menjadi kuat.
Kedua, kewenangan mahkamah konstitusi disepakati untuk ditentukan secara limitatif dalam undang-undang dasar. Kesepakatan ini mengandung makna penting, karena mahkamah konstitusi akan menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang atau sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam undang-undang dasar, karena itu sumber kewenangan mahkamah konstitusi harus langsung dari undang-undang dasar. Dengan demikian tidak ada ada satu lembaga negara yang dapat mempermasalahkan atau menggugurkan putusan mahkamah konstitusi. Pada sisi lain mahkamah konstitusi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi tidak melakukan tindakan atau memberikan putusan yang keluar dari kewenangannya yang secara limitatif ditentukan dalam undang-undang dasar. Demikian juga halnya pembentuk undang-undang tidak dapat mengurangi kewenangan mahkamah konstitusi melalui ketentuan undang-undang sehingga melumpuhkan ide dasar pembentukan mahkamah konstitusi. Dengan prinsip inilah dihapus kesepakatan awal yang memungkinkan adanya kewenangan lain mahkamah konstitusi yang ditentukan undang-undang sebagaiman draft awal PAH I BP MPR RI tahun 2000.
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4 kewenangan, yaitu :
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemlihan umum.
Disamping itu dalam rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pembentukan mahkamah konstitusi diperlukan untuk menegakkan prinsip negara hukum Indonesia dan prinsip konstitusionalisme. Artinya tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai puncak dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dalam rangka pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dibutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Tugas mahkamah konstitusilah yang menjaga konstitusionalitas hukum itu.
Pembentukan mahkmah konstitusi juga terkait dengan penataan kembali dan reposisioning lembaga-lembaga negara yang sebelum perubahan UUD 1945 berlandaskan pada supremasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang sebelum perubahan berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, diubah menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”, telah membawa implikasi yang sangat luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Artinya, sebelum perubahan, kedaulatan rakyat berpuncak pada MPR, dan MPR-lah sebagai penyelesaian final atas setiap masalah ketatanegaraan yang muncul baik atas konstitusionalitas dari suatu undang-undang maupun penyelesaian akhir sengketa antar lembaga negara. Dengan dasar konsepsional inilah ketetapan MPR RI No. III Tahun 2000 menentukan bahwa pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dilakukan oleh MPR dan setiap lembaga negara melaporkan penyelenggaraan kinerjanya kepada MPR setiap tahun.
Implikasi perubahan Pasal 1 ayat (2) tersebut, posisi MPR sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya dan masing-masing lembaga negara adalah pelaksana kedaulatan rakyat sesuai tugas dan kewenangannya yang ditentukan undang-undang dasar. Dengan demikian MPR melaksanakan kedaulatan rakyat untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai ketentuan undang-undang dasar, serta dalam hal-hal tertentu mengangkat presiden dan/atau wakil presiden. Mahkamah konstitusi merupakan pelaksana kedaulatan rakyat untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam undang-undang dasar, memutus sengketa pemilihan umum serta memutus pembubaran partai politik. Demikian juga lembaga negara yang lainnya adalah pelaksana kedaulatan rakyat sesuai tugas dan wewenangnya yang ditentukan dalam undang-undang dasar.
Kewenangan mahkamah konstitusi yang dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan atas suatu undang-undang produk legislatif produk DPR dan Presiden serta memutuskan sengketa antar lembaga negara, menunjukkan posisinya yang lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini wajar saja karena Undang-Undang Dasar memberikan otoritas kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir paling absah dan authentik terhadap konstitusi. Walaupun demikian, pendapat dan penafsiran hukum mahkamah konstitusi yang dapat diterima penafsiran yang dikeluarkan melalui putusannya atas permohonan yang diajukan kepadanya sesuai lingkup kewenangannya untuk mengadili dan memutus suatu perkara.
Dengan posisi yang demikian penting itu undang-undang dasar menetapkan kwalifikasi yang sangat ketat bagi anggota mahkamah konstitusi, antara lain memiliki integiritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan orang anggota mahkamah konstitusi juga merepresentasikan tiga unsur lembaga negara yaitu masing-masing-masing 3 orang anggota yang diajukan oleh presiden, DPR dan mahkamah agung.
Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Lembaga Negara Lainnya
1. Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden
Dalam UUD 1945 hanya ada dua aspek yang secara eksplisit menunjukkan hubungan antara Mahkamah Konstitusi denga Presiden yaitu pada proses pemberhentian presiden dan pada penunjukkan dan penetapan hakim konstitusi.
Dalam proses pemberhentian presiden posisi mahkamah konstitusi bersifat pasif, yaitu hanya menunggu pengajuan permintaan pendapat (pendapat hukum) dari DPR, tentang tindakan presiden yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun dianggap telah tidak memenuhi syarat sebagai presiden, sebagai syarat untuk dapat mengusulkan pemberhentian presiden kepada MPR. Jika mahkamah konstisui memutuskan bahwa ternyata dari sisi hukum pendapat DPR memiki dasar hukum dan konstitusi sehingga mahkamah konstitusi mengabulkan pendapat DPR, maka DPR dapat mengajukan pengusulan pemberhentian presiden kepada MPR. Sebaliknya jika mahkamah konstitusi tidak membenarkan atau menolak pendapat DPR, maka proses pengusulan pemberhentian itu dihentikan.
Disamping itu, 3 dari 9 orang hakim konstitusi diajukan atau ditunjuk oleh Presiden yang menunjukkan adanya representasi lembaga presiden dalam kompisisi anggota mahkamah konstitusi. Tetapi dalam melaksanbakan tugasnya hakim konstitusi yang berasal dari lembaga manapun berkerja secara independen, dan tidak terpengaruh pada pendapat atau pandangan dari lembaga negara yang mengajukannya. Presiden sebagai kepala negara menetapkan pengangkatan para hakim konstitusi yang telah diajukan oleh masing-masing lembaga negara dan mengucapkan sumpah di hadapan presiden.
Secara implisit banyak hubungan lainnya yang terbangun antara presiden dengan mahkamah konstitusi terutama terkait dengan posisi presiden sebagai kepala pemerintahan dan penyelenggara administrasi negara. Mahkamah konstitusi akan selalu membutuhkan bantuan pelayanan administrasi dari presiden selaku penyelenggara administrasi negara serta dukungan anggaran dan keuangan serta fasilitas bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi mahkamah konstitusi yang ditetapkan oleh presiden bersama dengan DPR.
2. Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan DPR
Selain dalam hubungannya dengan penunjukkan 3 orang hakim konstitusi yang diajukan atau ditunjuk oleh DPR, secara eksplisit hubungan antara mahkamah konstitusi dengan DPR hanya terkait dengan proses pemberhentian presiden sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya.
3. Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung
Mahkamah konstitusi dan mahkamah agung sama-sama berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kedua lembaga tersebut harus menghormati prinsip-prinsip yang dianut dalam proses peradilan dan prinsip negara hukum. Walaupun mahkamah agung tidak berwenang untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar bukan berarti dalam memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya, mahkamah agung tidak berwenang untuk menilai suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Dalam menghadapi kasus-kasus konkrit, mahkamah agung dalam rangka menegakkan keadilan dan yang adil (just law) dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Akan tetapi mahkamah agung tidak dapat menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena hal itu adalah kewenangan ekslusif dari mahkamah konstitusi. Artinya ketentuan undang-undang tetap berlaku dan tetap dapat diterapkan oleh lembaga manapun dalam kasus-kasus lain, sepanjang tidak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh mahkamah konstitusi.
Mahkamah konstitusi dengan kewenangannya dapat melakukan pengujian dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas ketentuan undang-undang yang dijadikan dasar oleh mahkamah agung dalam memutus suatu perkara kasuistis. Akan tetapi mahkamah konstitusi tidak dapat membatalkan putusan mahkamah agung, karena bukan kewenangannya sebagaimana ditentukan undang-undang dasar.
4. Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan lembaga Negara yang Lainnya
Mehkamah konstitusi merupakan tempat bagi lembaga-lembaga negara lainnya untuk mengadu dan meminta keputusan mengenai lembaga negara yang mana yang memiliki landasan konstitusionalitas wewenang yang benar jika terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa kewenangan bisa terjadi antara DPR dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), antara presiden dengan DPR atau antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan presiden dan lain-lain. Hal yang masih menjadi soal yang sering dipertanyakan adalah bagimana memutuskannya jika terjadi sengketa kewenangan antara mahkamah konstitusi dengan lembaga negara yang lainnya. Siapa yang harus memutuskan. Secara teori tidak mungkin mahkamah konstitusi yang akan memutuskan sengketa demikian karena akan terjadi conflict of interest, sama halnya dengan seorang hakim yang dilarang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sendiri. Walaupun pada saat perumusan perubahan UUD 1945 di PAH I BP MPR dan pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi di DPR masalah ini dibicarakan tetapi tidak ada suatu solusi yang diberikan, kecuali menyerahkan pada praktek ketatanegaraan. Mahkamah konstitusi diharapkan bijak untuk tidak bersengketa kewenangan dengan lembaga negara lainnya atau mengambil kewenangan lembaga negara yang lain. Disnilah kewibawaan mahkamah konstitusi ditunjukkan agar dihormati dalam praktek kenegaraan.
Pelakasanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi pada dasarnya adalah sebuah mahkamah ketatanegaraan yang sesungguhnya adalah sebuah mahkamah politik. Seperti halnya peradilan tata usaha negara yang tidak ada upaya paksa dalam pelaksanaan putusannya kecuali diserahkan pada kepatuhan terhadap hukum dari lembaga atau pejabat negara yang dikenai putusan itu.
Dalam kasus pelaksanaan putusan MPR yang telah memutuskan untuk memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid, orang berpikir bagaimana mengeksekusi putusan itu, karena Presiden Abdurrahman Wahid pada saat itu menyatakan tidak akan meninggalkan istana negara karena menganggap putusan MPR adalah tidak sah. Undang-undang dasar maupun undang-undang tidak menentukan bagaimana eksekusi pelaksanaan putusan lembaga MPR itu. Disnilah ciri khas putusan sebuah peradilan dan lembaga politik yang berbeda dengan peradilan pidana atau perdata yang dapat meminta bantuan alat negara untuk mengekesekusi secara paksa pelaksanaan suatu putusan peradilan. Karena itu saya sangat setuju dengan istilah “keadilan dan keadaban” yang dikemukan oleh Jimly Asshiddiqy, dalam memahami sila kedua dari Pancasila. Keadilan hanya akan dapat dipahami dengan baik dalam masyarakat yang beradab, dan sebaliknya masyarakat yang beradab pasti akan memahami dan menaati hukum dengan penuh kesadaran tanpa harus dipaksa. Kekuatan sebuah putusan mahkmah konstitusi terkandung dalam putusanya yang menghormati prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme, keadilan serta kenegarawanan. Putusan demikian memiliki kekuatan politik untuk memperoleh dukungan dari rakyat pemegang kedaulatan.
Hasil tindakan dari masalah tersebut
1) Posisi mahkmah konstitusi nampak lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya ketika memutus konstitusionalitas dari suatu ketentuan undang-undang. Walaupun demikian sesungguhnya dalam struktur ketatanegaran RI, posisi mahkamah konstitusi sejajar dengan lembaga negara yang lainnya dengan kewenangan yang secara limitatif diberikan undang-undang dasar.
2) Mahkamah konstitusi bersifat pasif, hanya memutus perkara yang diajukan kepadanya dan tidak dapat memberikan fatwa selain dalam hubungan dengan putusan perkara yang diajukan kepadanya sesuai kewenangan yang ditentukan undang-undang dasar. Pelaksanaan putusan mahkmah konstitusi berada ditangan lembaga negara yang dikenai atau terkait putusan itu.
Referensi : http://hamdanzoelva.wordpress.com
http://diary-mybustanoel.blogspot.com
"makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pendidikan pancasila / pengganti kuis yang sebelumnya."
HAK ANGGOTA KOPERASI
Posted in
Thursday, November 21, 2013
HAK ANGGOTA KOPERASI
Bagaimana hak anggota koperasi ?
1) Berbicara dalam rapat anggota untuk mengemukakan usul atau pendapatnya.
2) Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus maupun anggota badan pemeriksa.
3) Meminta diadakan rapat anggota koperasi jika dirasakan olehnya untuk membicarakan sesuatu.
4) Mendapat pelajaran yang sama antara sesama anggota dalam koperasinya.
5) Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
Kewajiban dan hak anggota dalam koperasi diatur dalam anggaran dasar koperasi beserta
keputusan rapat anggota masing-masing koperasi yang bersangkutan menurut kepentingan bersama.
Secara garis besar hak anggota koperasi itu dapat memilih dan pilih dan mengawasi didalam sebuah koperasi
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Kewirausahaan_koperasi
Tujuan Koperasi yang ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota
Posted in
Tujuan Koperasi yang ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota
1) Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan ntuk menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha gar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, egiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada etiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut.
Adapun contoh sebagai berikut : Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, Koperasi simpan pinjam
2) Dengan adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. egiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti eningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan penghasilan yang inggi berarti anggota koperasi lebih banyak memiliki uang atau barang an ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan.
Jadi kepentingan koperasi dari segi kepentingan anggotanya adalah untuk menyatukan kepentingannya untuk menyatukan atau menghasilkan peningkatan taraf hidup masyarakat yang lebih baik.
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Kewirausahaan_koperasi, http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Kewirausahaan_koperasi
Keunggulan koperasi
Posted in
Keunggulan koperasi
Keunggulan dalam koperasi adalah untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar untuk mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan diantaranya pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Jadi keunggulan koperasi itu secara garis besar adalah koperasi bukanlah semata-,ata sebuah ogranisasi yang dapat diukur dari sebuah profit yang dihasilkan, namun lebih dari itu adalah nilai tambah yang dapat dari koperasi. Dari koperasi-koperasi yang berjalan sesuai dengan koridornya.
Referensi : www.pengertianahli.com
Pengertian dan Asal kata koperasi
Posted in
A. Pengertian dan Asal kata koperasi
Kalimat “koperasi” adalah bukan asli dari kata bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa “koperasi” berasal dari bahasa inggris yaitu :co-operation,cooperative,atau bahasa latin: coopere,atau dalam bhasa belanda:cooperatie,cooperative, yang artinya kurang lebih berarti berkerja bersama-sama, atau kerja sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerjasama.
Sebelum tahun 1958,dikenal dengan ejaan kooperasi, tetapi selanjutnya berdasarkan undang- undang No.79 thn 1958. Kala koperasi telah diubah menjadi koperasai. Dengan demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
• Jadi koperasi itu secara garis besarnya adalah sebuah usaha yang dapat dilakukan besama-sama untuk melandaskan kegiatan ekonomi masyarakat ataupun kekeluargaan.
• Referensi : www.pengertianahli.com, www.pengertianahli.com ,
KOPERASI
Posted in
Sunday, November 10, 2013
BADAN OTONOM KOPERASI KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA
nama,waktu dan kedudukan
(BAB 1,pasal 1)
Pada awalnya Koperasi ini bernama Badan Otonom Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia,dimana di dalam keadaan formal koperasi ini disingkat BO KKM FTUI. Koperasi ini berkedudukan di FTUI untuk waktu yang tidak ditentukan,dan koperasi ini juga menggunakan cap berbentuk lambing makaran dengan memuat tulisan “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia”
AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
(BAB II, pasal 3 azas)
Dimana mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini berazaskan:
1. Azas kekeluargaan dan gotong royongan
2. Azas Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan alat pelayanan terhadap anggota dan masyarakat umum
3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.
Pasal 4 Status
1. Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FTUI
2. Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3. Koperasi ini adalah koperasi primer serba usaha yang bersifat kemahasiswaan yang mandiri dan independen.
Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN, Arsip BO KKM 2012
Pasal 5 Arti Lambang :
1. Bentuk lambang
a. Makara UI melambangkan Universitas Indonesia, wadah di mana organisasi ini tumbuh dan berkembang
b. Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
c. Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
d. Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila
2. Warna lambang
a. Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia
b. Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI
3. Tulisan
Tulisan pada lambang berbunyi: “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan bahwa organisasi ini dicetuskan dan dikelola oleh mahasiswa FTUI
BAB 4 usaha,pasal 6 yang terdiri dari :
1. Pada dasarnya KKM FTUI berupaya untuk memenuhi kepentingan dan melayani kebutuhan anggota dan mahasiswa serta masyarakat
2. Pelayanan kepada dan kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
3. Untuk mencapai tujuan dan azas seperti yang disebutkan dalam Bab III pada pasal 7 Anggaran Dasar koperasi dan Bab II pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang dan membantu usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota dengan cara, seperti berikut:
a. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat
b. Memasarkan barang-barang yang diperlukan oleh para anggota dan menerima serta menjual hasil produksi/barang anggota
c. Memberikan pelayanan berbagai kegiatan usaha barang dan jasa untuk anggota, seperti: pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d. Menyelenggarakan kegiatan simpanan dan tabungan untuk menambah modal usaha
e. Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota
f. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya di bidang perkoperasian
4. Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi
5. Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain seperti perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan
Pasal 7
1. Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:
a. Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan koperasi, kedudukan rapat anggota, fungsi sisa hasil usaha, sifat keterbukaan dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada
b. Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat
2. KKM FTUI turut aktif ambil bagian dalam usaha pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam hal melakukan pembinaan koperasi baik berupa pendidikan, latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Seminar-seminar
c. Studi banding
d. Magang
e. Cara lain yang sesuai dengan azas koperasi
BAB IV keanggotaan,
Pasal 8
1. Syarat keanggotaan:
A. Anggota biasa:
a. Setiap anggota keluarga mahasiswa FTUI
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan koperasi yang berlaku
d. Telah melunasi atau menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana tersebut dalam pasal 33 Bab XV Anggaran Dasar Koperasi ini
B. Anggota alumni:
Anggota koperasi yang telah menjadi alumni
(yang telah lulus atau meninggalkan kampus)
Pasal 9
1. Permintaan untuk menjadi anggota KKM FTUI harus diajukan kepada pengurus dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKM FTUI
2. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi anggota KKM FTUI diberitahukan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak permohonan yang bersangkutan diterima oleh KKM FTUI
3. Kepada pemohon yang telah sah diterima menjadi anggota KKM FTUI diberikan kartu anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum KKM FTUI atau perwakilannya yang telah ditunjuk oleh Ketua Umum KKM FTUI
Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN serta arsip BO KKM 2012
4. Kepada anggota baru KKM FTUI diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KKM FTUI sebagai dasar wawasan dan keterampilan koperasi juga menanamkan rasa kekeluargaan antar anggota dan pengurus serta alumni
Pasal 10
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa:
a. Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi
2. Anggota alumni:
a. Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut membantu melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi
d. Memberi bimbingan kepada anggota yang masih berstatus mahasiswa.
Pasal 11
Hak Anggota
1. Anggota biasa:
a. Berhak mengikuti seluruh kegiatan dan menggunakan fasilitas koperasi menurut prosedur yang berlaku
b. Mempunyai hak pilih, memilih dan hak suara
c. Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi
d. Mengetahui keadaan organisasi koperasi
e. Mendapatkan sisa hasil usaha
2. Anggota alumni:
a. Berhak mengikuti seluruh kegiatan dan menggunakan fasilitas koperasi menurut prosedur yang berlaku
b. Mempunyai hak suara/hak bicara
c. Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi
Pasal 12
Sanksi
1. Anggota koperasi dikenakan sanksi karena:
a. Tidak memberikan pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan
b. Melanggar ketentuan AD dan ART koperasi
c. Merugikan nama baik koperasi
2. Jenis sanksi adalah berupa peringatan tertulis, yaitu Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan Surat Peringat 3
3. Jika anggota sudah mendapatkan Surat Peringatan 3, maka anggota tersebut secara tidak hormat dikeluarkan dari keanggotaan KKM FTUI
Didalam koperasi ini juga terdapat LAMPIRAN serta arsip BO KKM 2012
Pasal 13
Pembelaan
1. Anggota BO KKM FTUI dinyatakan salah apabila dapat dibuktikan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa KKM FTUI, dalam hal ini pengurus yang telah ditunjuk untuk itu.
2. Anggota koperasi yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan dalam rapat khusus yang diadakan untuk itu
Pasal 14
Pengunduran Diri
1. Permintaan untuk berhenti menjadi anggota KKM FTUI hanya diajukan secara tertulis kepada Badan Pengurus, dalam hal ini bagian yang mengurusi bagian pengembangan sumber daya pengurus dan anggota dengan mengembalikan kartu anggota yang dimilikinya
2. Apabila anggota yang sudah dinyatakan berhenti maka yang bersangkutan berhak mendapatkan semua simpanannya pada koperasi setelah dipotong tanggungan yang ditetapkan
Bab 5,rapat-rapat,
Didalam bab ini banyak mengcangkup pasal-pasal mengenai tentang rapat-rapat dalam mengelola koperesasi tersebut seperti dalam pasal:
1. Pasal 17 rapat khusus
dimana daqlam pasal ini dihadiri oleh orang-orang tertentu yang diadakan untuk mmebicarakan suatu motivasi ataupun pengembangan sebuah koperasi.rapat khusus ini diadakan ats ususulan min 10 orang atau badan pengurus atau badan pemeriksa.dan
Rapat khusus dinyatakan sah bila dihadiri ½ n+1 peserta yang harus hadir
2. Pasal 18 Rapat Badan Pengurus Harian Diperluas
3. Pasal 19 Rapat Badan Pemeriksa
4. Pasal 20 Rapat Badan Pengurus Harian
5. Pasal 20 Rapat Badan Pengurus Harian
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 48
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
APBN
Posted in
Saturday, June 15, 2013
APBN!!!
APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Ruang lingkupnya terdapat dua pandangan, yaitu dalam dua arti :
Dalam arti sempit APBN ini merupakan semua pendapatan,
belanja, dan pembiayaan negara, yang dalam hal ini negara diartikan sebagai
pemerintah.
dalam arti luas ditambahkan berupa kekayaan negara yang
dipisahkan.
Penyusunan APBN Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada
DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum
tahun anggaran dilaksanakan. Dan pelaksanaan Setelah APBN ditetapkan
dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan peraturan presiden
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun
anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN,
Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan
DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan
dengan Badan anggaran DPR Dalam keadaan
darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya. Sedangkan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber yaitu :
·
Penerimaan pajak yang meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh).
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.
Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor).
·
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.
Penerimaan dari sumber daya alam.
2.
Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.
Penerimaan bukan pajak lainnya.
1.
Belanja Pegawai
2.
Belanja Barang
3.
Belanja Modal
4.
Pembiayaan Bunga Utang
5.
Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.
Belanja Hibah
7.
Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke
Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
8.
Dana Bagi Hasil
9.
Dana alokasi umum
10.
Dana alokasi khusus
11.
Dana alokasi khusus
Pembiayaan
meliputi:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan,
Privatisasi, surat utang negara
serta penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri,
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban
negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus
penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun
anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti
bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti
bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi, memiliki
makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Azas penyusunan APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·
Penajaman prioritas pembangunan
·
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Nama : atika nur fitriani
kelas : 1eb03
npm : 21212235
Nama : atika nur fitriani
kelas : 1eb03
npm : 21212235
Investasi dan Penanaman Modal
Posted in
Saturday, April 20, 2013
Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal
| ||||||
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia | PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
sumber : http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
Subscribe to:
Posts (Atom)